✓CredibleVerifiedIndonesian

[BENAR] Kementerian Luar Negeri Klarifikasi Tidak Ada Anak-Anak WNI yang Ditahan Australia

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Mark Barrow dan Frank Tuscano, Kuasa hukum prinsipal dan pengacara dari Ken Crush & Associates, diberitakan di salah satu media nasional menyatakan ada 200 anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia terkait kasus penyelundupan manusia sejak tahun 2012. Menanggapi hal tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Muhammad Iqbal mengatakan, pihak kementerian telah meminta klarifikasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra kepada pihak Pemerintah Federasi Australia. Hasil dari permintaan itu, Iqbal mengatakan, didapatkan informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia. Adapun, Iqbal menambahkan, WNI yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia hanya ada dua orang dan keduanya bukanlah anak-anak.

Pengacara dari Ken Crush & Associates, Mark Barrow dan Frank Tuscano, diberitakan di salah satu media nasional menyatakan ada 200 anak-anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan di Australia terkait kasus penyelundupan manusia dari sejak tahun 2012. Informasi tersebut sampai kepada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia (RI) yang kemudian melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Federal Australia melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Canberra.

Dilansir dari antaranews.com, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu Muhammad Iqbal mengatakan, setelah meminta klarifikasi telah didapatkan informasi dari Attorney General Department.

“Pada hari ini diperoleh informasi dari Attorney General Department bahwa tidak ada anak-anak WNI yang masih ditahan saat ini karena kasus penyelundupan manusia,” kata Iqbal (27/2).

Adapun, Iqbal menambahkan, hanya ada dua WNI yang ditahan karena kasus penyelundupan manusia. Itupun, kata Iqbal, keduanya bukanlah (berusia) anak-anak.

Iqbal menduga, adanya salah interpretasi terhadap pernyataan pengacara Ken Crush & Associates. Sebab, pengacara tersebut merujuk kepada 115 anak-anak WNI yang diprosekusi di Australia pada periode 2010-2012. Sebagaimana diketahui, bahwa kantor pengacara itu tengah mengajukan gugatan kompensasi kepada Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Australia atas nama 115 WNI tersebut.

“Saat ditahan pada periode tahun 2010-2012, (115 WNI tersebut) masih berstatus anak-anak,” pungkas Iqbal.

Where it circulated

Media Daring

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →