[BENAR] Klarifikasi Kemenag Terkait Kabar Pemecatan Dosen Hayati
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama mengklarifikasi pemberhentian dosen bercadar, Hayati Syafri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul
Kabar dosen bercadar bernama Hayati Syafri diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) muncul ke permukaan. Isunya, yang bersangkutan diberhentikan lantaran menggunakan cadar. Atas merebaknya kabar itu, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama angkat bicara dan memberikan klarifikasinya.
Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kementerian Agama, Nurul Badruttamam mengatakan, pemberhentian tersebut dilakukan karena Hayati melanggar disiplin pegawai. “Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai. Keputusan ini didasarkan pada rekam jejak kehadirannya secara elektronik melalui data finger print-nya di kepegawaian IAIN Bukittinggi,” ujar Nurul
Terkait isu pemberhentian karena cadar, Nurul menegaskan, hal itu tidak benar. Pemberhentian Hayati semata karena alasan disiplin. “Berdasarkan hasil audit Itjen, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017, Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” ucapnya.
Nurul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17, PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat/tidak hormat sebagai PNS.
Selain masalah ketidakhadiran di kampus sebanyak 67 hari kerja selama 2017, Hayati juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018. Tugas dimaksud misalnya, menjadi penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu: diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) ataupun ke PTUN,” ujar Nurul
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/843545949311275/
https://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/19/02/23/pndve…
http://www.jurnas.com/artikel/48696/Pecat-PNS-Bercadar-Ini-Klarifikasi-Kemenag/
https://riausky.com/news/detail/35800/klarifikasi-kemenag-pemecatan-dosen-hay…
https://www.suara.com/news/2019/02/23/221041/kemenag-pemecatan-dosen-hayati-b…
https://www.liputan6.com/news/read/3902518/penjelasan-kemenag-soal-pemecatan-…
https://news.detik.com/berita/d-4440934/menag-dosen-hayati-diberhentikan-kare…
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[BENAR] Klarifikasi dari Rektor UIN Suska Riau terkait Surat Pemecatan Ustaz Abdul Somad sebagai Dosen
“Tidak benar itu. Mana ada surat pemecatan. Ustaz Somad masih dosen UIN,” tegas Rektor UIN Suksa Riau Prof Akhmad Mujahidin, Selasa (7/5/2019).
[KLARIFIKASI] Guru di Bekasi Dipecat Lewat Pesan Grup Whatsapp Gara-Gara Beda Pilihan di Pilkada Jabar
Pagi ini, Jumat (29/6), pihak Yayasan Daarunnajaat Maza telah berkunjung ke kediaman Robiyah. Yayasan Darunnajat Maza akhirnya meminta maaf. Permintaan maaf disampaikan pagi ini, Jumat 30 Juni 2018, saat mendatangi rumah guru korban pemecatan.
[HOAKS] Surat Pemecatan Ustadz Abdul Somad sebagai Dosen UIN Suska Riau
[KLARIFIKASI] Beredar Kabar Penerimaan CPNS, Ini Penjelasan Kemenag
Beberapa akun membagikan sebuah tautan berisi informasi pendaftaran CPNS 2019 di grup publik yang ada di Facebook. Tak dipungkiri, kabar seputar rekrutmen pegawai pemerintah selalu mendapat sambutan hangat masyarakat.