[BENAR] Klarifikasi Pemerintah Provinsi Aceh Terkait Isu Penerapan Hukuman Pancung atau Qisas
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Sempat beredar isu bahwa Pemerintah Provinsi Aceh akan menerapkan hukum pancung atau Qisas. Isu itu muncul dari pemberitaan dari pemberitaan yang ditulis media asing Associated Press yang kemudian dilansir oleh beberapa media asing lainnya. Menanggapi isu tersebut, dilansir dari idntimes.com (15/3), Saifullah, Juru Bicara Gubernur Aceh, membantah bahwa Pemprov Aceh akan menerapkan hukuman pancung di Aceh. Senada dengan Saifullah, dilansir dari Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh, Syukri M Yusuf pun membantah isu tersebut. Ia mengatakan, isu tersebut muncul lantaran salah persepsi dari wartawan Associated Press setelah mewawancarainya. Pada wawancara itu, Syukri mengatakan, dirinya memang menyinggung wacana hukum pancung. Namun, hal itu masih sebatas wacana dan butuh penelitian lebih lanjut. “Ini baru wacana. Penelitiannya dilakukan tahun ini, jadi kami lihat dulu respons masyarakat baru nanti bisa disimpulkan,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, muncul isu tentang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh akan menerapkan hukum pancung atau Qisas. Isu itu muncul lantaran ada pemberitaan dari media Associated Press yang menyebutkan kini Pemprov Aceh tengah mempertimbangkan menerapkan hukum pancung. Berita tersebut pun telah dilansir oleh beberapa portal berita asing, salah satunya New York Daily News.
Menanggapi isu tersebut, dilansir dari idntimes.com (15/3), Juru Bicara Gubernur Aceh Saifullah membantah isu tersebut. Ia mengatakan, munculnya isu tersebut disebabkan oleh salah interpretasi wartawan Associated Press terhadap pernyataan Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh.
Isu tersebut sempat menguat, aku Saifullah, lantaran tuntutan sebagian pihak di masyarakat yang menginginkan adanya hukum penggal kepala karena terpicu peristiwa pembunuhan keji satu keluara keturunan Tionghoa. “Itu kan kemarin Januari ada pembunuhan satu keluarga orang Tionghoa yang dilakukan oleh karyawannya. Lalu masyarakat kan bereaksi bahwa itu pembunuhan yang sangat keji. Bahwa perlu dilakukan katakanlah misalnya hukuman mati karena ada anak kecil juga dibunuh. Nah, pada saat itu muncul wacana di publik kenapa gak diterapkan hukum qisas,” ujar Saifullah. Namun, Saifullah kembali menegaskan, penerapan hukum Qisas itu hanya harapan sebagian pihak dan bukan mewakili suara mewakili rakyat Aceh.
Senada dengan Saifullah, dilansir dari cnnindonesia.com dan republika.co.id, Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Syukri M Yusuf juga membantah isu Pemprov Aceh akan menerapkan hukum Qisas. Syukri menjelaskan, dirinya tidak pernah mengeluarkan pernyataan bahwa Pemprov Aceh akan menerapkan hukum pancung kepada wartawan Associated Press. “Yang saya sampaikan beberapa waktu lalu adalah wacana untuk melakukan penelitian terlebih dahulu untuk melihat tanggapan masyarakat Aceh jika hukum qisas mau diberlakukan,” katanya.
Adapun, Syukri mengatakan, wacana mengenai hukum pancung atau Qisas merupakan wacana pribadinya sebagai akademisi dan tidak mewakili Pemprov Aceh. Sejauh ini, Syukri menambahkan, wacana penelitian hukum Qisas belum masuk dalam program Pemprov Aceh.
Where it circulated
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] Foto Wiwik Sri Rahayu asal Surabaya yang Divonis Hukuman Pancung di Arab Saudi
Koordinator Perlindungan Warga (KPW) KJRI Jeddah, Safaat Ghofur mengatakan perempuan yang dimaksud adalah Aminah binti Sai. “Nama yang kita temukan di lapangan sesuai dengan foto yang kita dapat, bukanlah Wiwik Sudariyany, tetapi Aminah binti Sai.
[SALAH] Judul artikel "Habib Rizieq Terancam Hukuman Mati dengan Pancung"
Hukuman pancung tersebut bukan diberlakukan untuk Rizieq Shihab melainkan untuk orang yang telah melakukan gerakan intelijen asing di dalam wilayah hukum negara Saudi Arabia terkait kasus pemasangan bendera ISIS di luar rumah HRS pada Senin 5 November 2018.
pemkot depok akan terapkan kebijakan jalan berbayar di ruas jalan margonda
Wali Kota Depok, Mohammad Idris Abdul Shomad, membantah informasi yang beredar dan menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini kebijakan jalan berbayar akan diterapkan di ruas Jalan Margonda, Depok. “Isu dan informasi itu tidak berdasar, jadi hoaks.