✓CredibleNewsIndonesian

[BERITA] "Siswi SMPN 6 Tasik Dibunuh oleh Ayah Kandungnya sendiri"

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 3 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Bukan diculik seperti dugaan di isu yang beredar sebelumnya. DS(13) siswi SMP Negeri 6 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat tewas akibat dibunuh ayah kandungnya bernama Budi Rahmat (45) karena kesal dimintai uang sebesar Rp 400 ribu untuk kegiatan study tour ke Bandung.

Isu ini diiringi dengan dugaan bahwa siswi tersebut menjadi korban penculikan dan pelecehan seksual. Seperti yang diposting oleh akun Yuni Rusmini ( fb.com/negi.zagita.52 ) pada tanggal 27 Januari 2020.

Isu ini juga beredar dengan klaim bahwa siswi itu adalah siswi SMP N 6 Cirebon dan ginjal korban diambil oleh pembunuhnya.

Misteri penemuan jasad DS (13), siswi SMPN 6 Kota Tasikmalaya, di depan gorong-gorong sekolah akhir bulan lalu akhirnya terungkap. Setelah melakukan penyelidikan, Polres Tasikmalaya berhasil menangkap pelaku pembunuhan, yang ternyata adalah ayah kandung korban sendiri bernama Budi Rahmat (45).

“Motifnya karena kesal kepada anak kandungnya,” ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Anom Karibianto, Kamis (27/2/2020).

Anom mengatakan, pembunuhan keji itu terjadi pada Kamis, 23 Januari 2020, saat korban pulang sekolah dan langsung meminta uang Rp400 ribu kepadanya, untuk kepentingan biaya study tour sekolah.

“Lalu terjadi perdebatan. Karena ayahnya hanya bisa mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu. Sedang Rp100 ribu pinjam dari bosnya, Rp 200 ribu dari celengannya. Saat terjadi debat itu, ayahnya ngaku khilaf lalu mencekek leher korban,” sambungnya.

Anom menjelaskan, pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya di sebuah rumah kosong dekat lokasi kerja pelaku.

Setelah dipastikan tewas, lanjut Anom, pelaku pun sempat membiarkan jasad anaknya berada di rumah kosong tersebut. Kemudian pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya.

Sekitar pukul 21.00 WIB, Budi memutuskan kembali ke rumah kosong itu dan membawa jasad anaknya dengan sepeda motor dan menuju SMPN 6 Kota Tasikmalaya.

Budi membuang jasad anaknya di selokan depan SMPN 6 Kota Tasikmalaya. Selokan depan sekolah anaknya itu sempit dan Budi memaksakan jasad anaknya itu bisa masuk ke dalam saluran air tersebut.

“Tujuan pelaku menyembunyikan mayat anaknya di gorong-gorong sekolahnya supaya dikira bahwa kematian anaknya karena kecelakaan,” ucap Anom.

Sehari setelah pembunuhan itu, Budi datang ke SMPN 6 Kota Tasikmalaya. Dia berpura-pura mencari anaknya yang tak pulang seharian.

Pihak sekolah sempat kewalahan dan mencari Delis dibantu dengan anggota Polsek setempat. Akhirnya empat hari kemudian pada 27 Januari, Delis ditemukan tergeletak di dalam selokan. Polisi kemudian bergerak menyelidiki kasus tersebut.

Namun sepandainya menutupi aib, aksi sadis Budi berhasil diungkap polisi. Setelah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 14 saksi, pelaku akhirnya digiring ke jeruji besi polres Kota Tasikmalaya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, plus 5 tahun menjadi 20 tahun, yang merupakan ganjaran tambahan sebagai ayah korban.

Di hadapan polisi, BR mengakui dan menyesal dengan apa yang sudah dilakukan kepada darah dagingnya sendiri. Desakan sang anak yang memaksa meminta uang terhadap dirinya, ujar dia, membuat dirinya kalap dan gelap mata.

Where it circulated

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →