!MisleadingDisinformationIndonesian

[DISINFORMASI] Admin Whatsapp Boleh Dipenjara

Fact-check by Stophoax.idPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Salah satu akun media sosial Facebook telah mengunggah informasi postingan Admin Whatsapp Group bisa di Penjara.

Setelah ditelusuri lebih lanjut postingan tersebut tidak Benar.Postingan tersebut mengutip foto dari sebagian koran dengan judul ‘Admin Whatsapp’ boleh dipenjara lengkap dengan embel embel “Penegasan Menkumham” dan lebih kuat lagi adanya dukungan UU ITE pasal 28 ayat 2.Postingan itu juga mencantumkan ancaman pidana 6 tahun atau denda Rp 1 miliar bagi pelanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE.Karena broadcast ini menimbulkan keresahan dan reaksi beragam dari administrator WhatsApp, Vaksincom melakukan sedikit analisis atas broadcast yang beredar dan hasilnya adalah sebagai berikut :

1. Kutipan koran yang diambil ternyata bukan dari koran Indonesia, melainkan dari koran Malaysia ‘Berita Harian’ yang terbit pada 27 April 2017.

2. Tulisan ‘PENEGASAN MENKUMHAM’ ternyata ditambahkan dan tidak ada pada berita aslinya.

3. Bunyi UU ITE Pasal 28 ayat 2 dan ancaman pidana pasal 45 memang berbunyi persis seperti yang ditampilkan, namun isinya tidak relevan dengan ancaman hukuman terhadap administrator dan lebih tepat untuk anggota group atau siapapun (setiap orang) yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

4. Dengan gugurnya ketiga poin di atas, otomatis poin 4 menjadi sama sekali tidak memiliki legitimasi sama sekali dan dapat dipastikan bahwa berita ini adalah hoax (Disinformasi).

Sources and references

Original source: stophoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →