!MisleadingDisinformationIndonesian
[DISINFORMASI] Aturan Baru STNK Mati 2 Tahun Dianggap Bodong Rongsokan Tidak Boleh Dipakai Lagi
Fact-check by Stophoax.idPublished
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
Only the verdict of this fact-check is kept in our archive. The original page on Stophoax.id is no longer online; the Internet Archive may still have a copy.
stophoax.id
Try the archived copyPass it on
Got a similar message? Check it →Related fact-checks
Browse the archive →✓Credible
Indonesian[BENAR] Klarifikasi Kepolisian Terkait Aturan Kendaraan Bermotor yang STNK Mati Selama 2 tahun Menjadi Bodong
Kakorlantas Polri, Irjen Refdi Andri menyatakan aturan penghapusan data registrasi kendaraan yang STNK nya mati 2 tahun akan dihapus datanya dari database Samsat alias bodong, waktu pemberlakuannya belum ditentukan.
TurnBackHoax (MAFINDO)Dec 12, 2018
!Misleading
Indonesian[DISINFORMASI] “STNK mati 2 tahun kendaraan jadi bodong”
Detik: “Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu,”, selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
CekFakta.comSep 12, 2018