!MisleadingDisinformationIndonesian

[DISINFORMASI] Buku UUD 1945 yang Diubah oleh Rejim Jokowi, Berisi Ideologi Komunis

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Telah dilaporkan adanya sebuah video dengan narasi unggahan berbunyi “ Awas! Buku UUD 1945 yang diubah oleh rejim jokowi diperuntukan ke anak didik Sekolah, buku tersebut berisi ideologi komunis” Dalam video tersebut seorang laki-laki tengah menjelaskan perihal sebuah buku berjudul “UUD 1945 dan perubahanya, Kabinet Reshuffle Jilid II” yang berisi tentang Pancasila dan (Undang-Undang Dasar) UUD 1945. Dalam buku tersebut, terdapat paragraf yang menyebutkan bahwa sila pertama Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa dan dilambangkan dengan sebuah bintang emas berkepala lima. “Sila ini menggambarkan agama-agama besar di Indonesia, yaitu Islam, Kristen, Buddha, Hindu, dan Ideologi Sekuler Sosialisme.

Setelah dilakukan penelusuran, ternyata keberadaan buku tersebut adalah benar adanya, akan tetapi sudah ditarik dari peredaran sebab telah memberikan definisi yang tidak sesuai dengan sila pertama Ideologi Indonesia. Dilansir dari www.liputan6.com, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan Irman Yasin Limpo membenarkan peredaran buku tersebut di sekolah-sekolah yang ada di Sulawesi Selatan. Adapun Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyurati Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Selatan agar tidak mengedarkan buku terbitan Visimedia itu ke sekolah-sekolah. Kasus beredarnya buku tersebut pun telah ditangani oleh pihak berwajib. Maka jelas bahwa pernyataan bahwasanya Buku UUD tersebut adalah hasil yang telah diubah oleh razim Jokowi adalah disinformasi dan berpotensi menjadi narasi hoaks. Dalam UUD 1945 sendiri jelas dinyatakan bahwa “tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan kepercayaannya” dan “menjamin semuanya akan kebebasan untuk menyembah, menurut agama atau kepercayaannya”.[3]Pemerintah, bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →