!MisleadingDisinformationIndonesian

(DISINFORMASI) Luhut Melarang Anies Merombak Pejabat DKI

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

Ada dua narasi, pertama yang ditulis oleh akun Facebook atas nama Indra Diroyo dalam salah satu grup Facebook dan narasi kedua pada gambar.

Narasi pertama: […] Punya kewenangan apa si mantan jendral yang sengak ini? […]

Narasi kedua: […] Gubernur DKI yang baru dilarang rombak pejabat? […]

Rated Misleading by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Cuplikan gambar tersebut merupakan screenshot dari fanpage Facebook milik Kompas.com yang diambil setengah. Padahal, postingan pada fanpage tersebut mengacu kepada pemberitaan dengan judul “Luhut Ingatkan Anies Baswedan Wajib Lanjutkan Reklamasi.”

Isi berita dalam postingan tersebut tidak ada kaitannya dengan larangan Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan kepada Gubernur DKI terpilih Anies Baswedan untuk merombak pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Isi berita lebih kepada komentar Luhut Binsar Pandjaitan terhadap isu reklamasi di bibir pantai DKI Jakarta.

Where it circulated

Sources and references

  1. 1
  2. 2
  3. 3

    Catatan

  4. 4

    Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tidak memiliki wewenang untuk melarang Kepala Daerah, baik itu tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota, untuk merombak susunan pejabat di bawahnya. Dengan demikian, klaim atas isu tersebut tidaklah tepat.

  5. 5

    Berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 162 Ayat 3, kepala daerah yang baru saja terpilih dan dilantik tidak bisa mengganti pejabat daerah hingga minimal waktu 6 bulan. Dengan demikian, Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan tidak dapat langsung mengganti pejabat di Pemprov DKI selama 6 bulan ke depan. Berikut kutipan pasal tersebut

  6. 6

    […] Pasal 162 Ayat (3) Gubernur, Bupati, atau Walikota dilarang melakukan

  7. 7

    penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah

  8. 8

    Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu

  9. 9

    6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.[…]

  10. 10
Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message