!MisleadingDisinformationIndonesian

[DISINFORMASI] Tolak RUU Pro Zina

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Belakangan ini sosial media telah diramaikan dengan petisi online yang disebarkan oleh salah satu akun facebook yang bernama Maimon Herawati pada tanggal 27 Januari 2019.dalam petisan itu dijelaskan bahwasannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual melegalkan Perzinaan, LGBT dan Aborsi.

Faktanya menurut Komisioner Komnas Perempuan Imam Nakhae’ie menegaskan RUU ini dibuat bukan untuk melegalkan perzinaan, Aborsi hingga LGBT. Dalam naskah RUU PKS hanya mengatur kekerasan seksual dan perlindungan bagi korban, karena melihat tingginya kekerasan seksual yang terjadi di negara kita ini. beliau menambahkan bahwasannya “Sebetulnya petisi yang menolak RUU PKS dengan alasan bahwa RUU PKS pro-zina, pro-aborsi, pro-LGBT, dan seterusnya, itu tidak membaca baik RUU itu”

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →