(FITNAH): Kemendagri Cabut Perda Minuman Keras
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Lagi-lagi nama Azzam Mujahid Izzulhaq kembali mencuat, setelah pernyataannya yang menyebutkan bahwa pemerintah melaui Kementerian Dalam Negeri mencabut Peraturan Daerah mengenai Peredaran Minuman Keras.
“Kegeraman sudah memuncak. Inikah kado kebangkitan nasional versi rezim Joko Widodo dan Jusuf Kalla, Kini kalian melakukan genosida generasi bangsa dengan membiarkan minuman keras beredar sebebas-bebasnya” ungkapnya dihalaman facebooknya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkal pihaknya meminta pembatalan peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol. Tjahjo dengan tegas menyatakan bahwa semua daerah perlu memiliki peraturan daerah berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya.
“Jabatan saya sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saya pertaruhkan kalau saya sampai melarang Perda Pelarangan Minuman Keras. Itu berita fitnah,” kata Tjahjo di Semarang, Sabtu (21/5/ 2016).
Di Papua, misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Papua untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras dengan konsisten. Tjahjo mengungkapkan bahwa relatif banyak perda yang berisi larangan minuman keras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk menyinkronkan kembali perda tersebut. Begitu pula, koordinasinya dengan aparat keamanan harus terjaga agar Perda Pelarangan Minuman Keras bisa efektif, termasuk pelarangan pembuatan dan peredarannya.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →(DISINFORMASI): Pemerintah Cabut Perda Bernuansa Syariah
Dua hari terakhir, berkembang informasi melalui pesan berantai bahwa Pemerintah mencabut 3.143 peraturan daerah (perda), termasuk di dalamnya perda miras dan semua yang mengandung unsur keislaman.
[KLARIFIKASI] Mendagri Menghapus Perda Syariah Tentang Membaca Al Quran di Batam
Sebagai wujud dari keterbukaan informasi publik, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi sejak Senin (20/6) telah mengunggah 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dibatalkan Pemerintah Pusat, termasuk di dalamnya peraturan menteri dalam negeri…