Formulir Pendaftaran Penduduk Viral, Dirjen Dukcapil Kemendagri: Itu Hoax!
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
JPP, JAKARTA – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan foto Formulir Pelaporan Kelahiran yang beredar viral belakangan ini di media sosial (Medsos) adalah tidak benar alias hoax atau kabar bohong.
Dalam berita hoax tersebut, terlampir Formulir Pelaporan Kelahiran yang berlaku sebelum tahun 2006. Dalam kolom formulir, ada beberapa pilihan keturunan, yakni 1) Eropa, 2) Cina/Timur Asing Lainnya, 3) Pribumi Nasrani, 4) Pribumi Non Nasrani, dan 5) Lainnya.
“Formulir tersebut sudah tidak berlaku lagi semenjak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,” jelas Zudan.
Undang-Undang ini pun terakhir sudah dilakukan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.
Akan tetapi, menurut Zudan, formulir hoax tersebut terlanjur “digoreng” dengan komentar-komentar yang sadis terutama dari pihak-pihak yang ingin memperkeruh suasana atau memang tidak punya pemahaman tentang administrasi kependudukan.
Saat ini, pengaturan pendaftaran penduduk telah diatur melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
“Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, Formulir F-2.01 sudah tidak mencantumkan penggolongan penduduk sebagaimana formulir di atas. Sekarang, penduduk hanya dibedakan atas WNI dan Orang Asing (WNA),” tegas Zudan.
Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2010, sambung Prof. Zudan, pelaporan kelahiran dimana dalam data ayah dan ibu hanya ada elemen data kewarganegaraan WNI/WNA. “Dan sudah tidak ada penggolongan penduduk,” pungkasnya. (dgr/nbh)
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →(DISINFORMASI) Formulir Pelaporan Kelahiran WNI Tanpa Kolom Agama Beredar di Media Sosial
Jagad media sosial diramaikan dengan foto formulir pelaporan kelahiran yang banyak diprotes oleh warganet adalah adanya pencantuman kolom keturunan yang membangkitkan kontroversi.
[Klarifikasi] Bantahan Dirjen Dukcapil NIK dan KK-nya Dibajak Orang Lain
Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrulloh membantah pemberitaan sebuah media online yang memberitakan NIK dan KK miliknya dipakai orang lain untuk registrasi kartu seluler.
[SALAH] "Formulir Pendaftaran Pertanahan Dalam Rangka PTSI"
Hasil Periksa Fakta Fachrun Nisa (Universitas Muhammadiyah Luwuk). Informasi tersebut tidak benar, sebagaimana hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.