[HOAKS] Batam Dianggap Luar Negeri
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Tengah menjadi pembicaraan berita berkaitan dengan surat pemberitahuan dari Pos Indonesia tentang adanya perubahan alur proses pengiriman paket atau barang yang keluar dari Batam yang secara kepabean pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri. Surat ini kemudian ditanggapi beragam oleh netizen, diantaranya adalah adanya penggiringan opini dengan menggaris bawahi tulisan ‘Pulau Batam dianggap sebagai Luar Negeri’.
Hal tersebut tidak sepenuhnya benar, tertulis dalam pemberitahuan tersebut bahwa “Sesuai keputusan Dirjen Bea Cukai No Kep.07/BC/2019 tanggal 1 Februari 2019 terjadi perubahan alur proses pengiriman paket/barang keluar dari Batam.” Selain itu dalam pemberitahuan juga tertulis “Kiriman paket barang yang dikirim keluar Batam diperlukan sama seperti kiriman Incoming Internasional. Hal ini terjadi karena status Pulau Batam sebagai FTZ (Free Trade Zone).” PT. Pos memang menyatakan dalam suratnya bahwa “Secara kepabeanan Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri sehingga kiriman paket/barang wajib diperiksa satu per satu, untuk dicocokan isi dan perhitungan PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor).” Sesuai dengan prosedur yang berubah, maka pengiriman menjadi lebih lama dan SWP atau Standar Waktu Penerimaan tidak bisa dijanjikan. Adapun Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang
masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan Bea Masuk. Maka yang dimaksud wilayah luar Negeri adalah dalam konteks regulasi pengiriman barang keluar masuk dari Batam, bukan menyoal batas teritorial.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] Pulau Batam Dianggap Sebagai Wilayah Luar Negeri.
Penggiringan opini dengan menggaris bawahi tulisan ‘Pulau Batam dianggap sebagai wilayah Luar Negeri’. Padahal di surat pemberitahuan tersebut sebenarnya sudah tertulis “karena status Pulau Batam sebagai FTZ (free Trade Zone)” dan “Secara kepabeanan”.
[SALAH] “Kedatangan TKA dengan model rambut cepak”
Pelintiran konteks, yang sedang dilakukan oleh penumpang di video yang digunakan oleh post SUMBER adalah antri checkin di loket KEBERANGKATAN. Jika memang “datang” seperti yang disebutkan di narasi, seharusnya di terminal KEDATANGAN, bukan KEBERANGKATAN.
[SALAH] Hidayat Nur Wahid Akui PKS Tak Menganut Asas Pancasila
Klaim bahwa Hidayat Nur Wahid mengakui PKS tak menganut asas Pancasila adalah salah. Hidayat Nur Wahid hanya menolak Pancasila dijadikan asas tunggal dalam Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).