[HOAKS] Batas Pembayaran Listrik Tanggal 5
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Beredar kabar berantai pada aplikasi whatsapp mengenai kebijakan baru PLN yang menyebutkan bahwa pada bulan maret 2019 PLN memajukan batas pembayaran listrik menjadi tanggal 5 setiap bulannya yang sebelumnya adalah tanggal 20, dan jika melewati batas tanggal tersebut maka konsumen pascabayar akan dikenakan denda.
Menanggapi isu tersebut, EVP Communicaton and CSR PLN I Made Suprateka memastikan, perubahan batas pembayaran tagihan listrik yang ramai di grup WhatsApp tersebut adalah hoax. PLN selaku penyedia listrik negara tetap berpegang pada aturan awal, yakni pembayaran listrik paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. Dia menambahkan, yang berubah adalah penerimaan pembayaran, yang sudah bisa dimulai tanggal 2 tiap bulannya. Karena itu, batas pembayaran tetap tanggal 20 dan jika melewati dapat dikenai denda.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[BENAR] PLN Bantah Informasi Tenggat Pembayaran Listrik Dimajukan Tanggal 5 Setiap Bulannya
Debunk ini berisi klarifikasi dari pihak PLN terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai dimajukannya batas tanggal pembayaran listrik dari tanggal 20 menjadi tanggal 5 setiap bulannya.
[SALAH] Pelaksanaan Wisuda UIN Imam Bonjol Padang Angkatan 83 dan 84 Tahun 2020
Informasi tersebut salah. Faktanya Wakil Rektor III bidang kemahasiswaan, Ikhwan Matodang dan kepala pihak Biro Akademik UIN Imam Bonjol Padang, dengan tegas menyatakan bahwa brosur tersebut tidak benar.
[salah] pencairan tunjangan hari raya (thr) bagi pensiunan pegawai negeri sipil (pns) dilakukan tanggal 5 juni 2018
Informasi yang beredar melalui media pesan Whatsapp mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tanggal 5 Juni 2018 merupakan informasi yang tidak benar atau hoaks.
[HOAKS] Surat edaran dari OJK bernomor 04760.OJK-RI-PBI-PNKR-2018 perihal pembayaran proyek perumahan Suryadwipa Kerawang.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo kepada Kontan.co.id menyebut surat bernomor 04760.OJK-RI-PBI-PNKR-2018 itu palsu.