✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Dilarang Membawa Kamera, Tablet, dan Laptop ke Kabin Pesawat

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Telah beredar melalui media sosial kabar larangan bagi penumpang untuk membawa barang elektronik seperti laptop maupun handphone ke dalam kabin pesawat.

Faktanya, setelah ditelusuri lebih lanjut ditemukan informasi bahwa isu tersebut memang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Amerika Serikat, Inggris, dan Kanada, namun Dirjen Perhubungan Udara (KEMENHUB) telah mengklarifikasi melalui website resminya yang menyatakan bahwa di Indonesia tidak melarang penumpang membawa laptop dan HP ke kabin pesawat, adapun ketentuan tentang keamanan barang elektronik penumpang telah diatur dalam surat keputusan dirjen perhubungan udara no. SKEP/2765/XII/201 dan surat edaran dirjen perhubungan udara no SE.6 Tahun 2016.

Namun demikian, barang elektronik yang akan dibawa penumpang ke dalam pesawat terbang harus diperiksa dengan ketat menggunakan X-Ray, Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →