✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Larangan Kumandang Adzan Jika Jokowi 2 Periode

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Telah beredar sebuah postingan yang berisi bahwa apabila terjadi 2 periode kepemimpinan presiden akan terjadi larangan mengumandangkan adzan.

Faktanya adalah hal tersebut sangat tidak benar, konten tersebut termasuk dalam kampanye hitam karena sampai saat ini tidak pernah ada larangan untuk mengumandangkan adzan bahkan hal tersebut dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 E ayat 1 yang berisi “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” serta pasal 29 ayat 2 yang berisi “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →