✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Pembelian Tiket Pesawat Harus Memakai NPWP

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Beredar pada laman media sosial informasi tentang pembelian tiket pesawat yang mensyaratkan adanya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dalam postingannya dituliskan narasi “Info mulai bulan April 2018 Setiap pembelian tiket pesawat semua diminta NPWP Semua dicatat Nanti disosialisasikan mulai bulan April baru dijalankan”

Faktanya hal tersebut dibantah dan diklarifikasi oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, yang mengatakan bahwa informasi tentang penumpang pesawat yang harus menunjukkan NPWP atau diminta NIK-nya untuk dicantumkan dalam tiket pesawat itu Tidak benar. Adapun Perdirjen 31/2017 yang memang mewajibkan pencantuman NIK atau nomor paspor mulai 1 April 2018 bagi pembeli yang tak memiliki NPWP. Hal ini pun hanya berlaku bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Penjual yang menerbitkan e-faktur yang penerbitannya melalui aplikasi khusus dan tersambung dengan sistem Ditjen Pajak.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →