✕HoaxIndonesian

[HOAKS] Pemutihan SIM Yang Sudah Expired

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Pada sebuah unggahan media sosial salah satu netizen memberikan informasi terkait pemutihan Surat Izin Mengemudi atau SIM dengan narasi “Ada pemutihan SIM yang sudah expired untuk gol A, B & C di polwil. Berlaku mulai tgl 27 Des 2017 – 6 Jan 2018, tolong bantu share ya agar yang mmiliki SIM expired dapat diperbarui tanpa mengulang tes lagi. Pemutihan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia”.

Faktanya informasi terkait pemutihan Surat Izin Mengemudi tersebut tidak memiliki sumber yang kredibel dan dipastikan bahwa informasi tersebut adalah Hoaks. Hal ini diklarifikasi oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Pandia yang mengatakan bahwa layanan SIM yang dilakukan Polri tidak ada kebijakan pemutihan. Adapun SIM yang sudah habis masa berlakunya tetap harus mengikuti mekanisme perpanjangan SIM.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message