✕HoaxIndonesian

[Hoaks] Tertipu Belanja Online, Cukup Laporkan Melalui Email

Fact-check by KominfoPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Beredar sebuah informasi yang tidak tepat terkait dengan mekanisme pelaporan apabila kita menjadi korban penipuan online. Dalam sebuah flayer yang tersebar di media sosial menyebutkan bahwa pelaporan penipuan online bisa dilakukan dengan hanya mengirim email ke cybercrime@polri.go.id dengan mencantumkan nomer rekening pelaku serta bukti transaksi maka rekening dan ATM penipu akan langsung terblokir dan diproses oleh pihak POLRI.

Faktanya informasi tersebut dibantah oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono. Adapun unit cyber crime Mabes (Polri) tidak memiliki alamat email sebagaimana yang tercantum dalam informasi. Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru, menghimbau jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan online untuk segera melapor secara langsung ke kepolisian setempat.

Sources and references

Original source: kominfo.go.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →