✕HoaxIndonesian

(HOAX): Klaim Azzam Mujahid Izzulhaq : “Masing-masing Negara Hampir Seluruhnya Memiliki Pasal Penistaan Agama/Religious Blasphemy

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Salah satu alumni gerakan aksi damai 212, Azzam Mujahid Izzulhaq mengklaim bahwa masing-masing negara hampir seluruhnya memiliki pasal mengenai penistaan agama / religious blasphemy. dirinya juga turut memberikan contoh kasus di Perancis, Yaitu kasus Walikota Perancis, Robert Menard, di bulan Desember 2016.

(FAKTANYA):

(1) Robert Menard adalah Walikota Béziers

(2) Perancis sudah menghapus hukum penistaan agama (blasphemy) sejak tahun 1881

(3) Robert Menard bukan dikenakan pasal penistaan agama.

Melainkan melanggar hukum Perancis soal sensus, yang melarang mengumpulkan data berdasarkan ras atau agama.

Juga dituntut ke pengadilan karena dianggap memancing kebencian (hate speech / “incitement to hatred or discrimination”)

(4) Berbagai negara tidak memiliki hukum penistaan agama (blasphemy law), berbeda dengan klaim Azzam.

Seperti Swedia sejak tahun 1970, Norwegia sejak tahun 2009 & 2015, Amerika Serikat tidak pernah memiliki blasphemy law, Belanda sejak tahun 2014, Islandia sejak tahun 2015, Malta sejak tahun 2016, Perancis sejak tahun 1881, Australia sejak tahun 1995, Inggris sejak tahun 2008, dst..

Nampaknya Azzam ini rancu antara blasphemy dengan hate speech, ini adalah 2 hal yang berbeda. Banyak negara yang tidak ada blasphemy law, namun memiliki hate speech law.

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →