[KLARIFIKASI] Polisi Bantah Viralnya Penampakan Pocong di Sejumlah Wilayah di Tangerang
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Beredar video yang diklaim merupakan penampakan pocong di beberapa wilayah di Tangerang, seperti Kosambi, Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan. Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Sugiarto mengatakan kalau penampakan pocong yang viral di kawasan Sepatan, Teluknaga, dan Pakuhaji adalah hoax. Berdasarkan keterangan Kemal kepada petugas, dirinya pertama kali unggah video viral di kawasan Kosambi tersebut di akun YouTube miliknya.
Baru-baru ini, viral Penampakan pocong di kawasan Tangerang yang sempat heboh dan meresahkan warga akhirnya terungkap asal muasalnya. Penampakan pocong viral pertama kali di kawasan Kampung Kemplang, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, saat warga tengah melakukan hajatan malam hari. Lalu, penampakan pocong merembet ke beberapa kawasan di Kabupaten Tangerang seperti Teluknaga, Pakuhaji, dan Sepatan.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Sugiarto mengatakan kalau penampakan pocong yang viral di kawasan Sepatan, Teluknaga, dan Pakuhaji adalah hoax.
Polsek Sepatan akhirnya mengamankan Jamaludin (28) warga Kampung Rawasaban, Desa Suryabahari, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang sempat menghebohkan warga Tangerang dengan menyebar video penampakan pocong di Sepatan Timur, (Minggu, 15/9/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan Jamal kepada petugas, dirinya pertama kali unggah video viral di kawasan Kosambi tersebut di akun YouTube miliknya.
Alasannya sederhana, hanya untuk menaikan jumlah pelanggannya (subscriber) di YouTube oleh konten yang viral.
“Dia dapat dari Facebook video awalnya, karena dia punya YouTube, jadi untuk menambah subscribe dia unggah ke situ. Jadi ramai lah dan teman-temannya repost terus lagi makanya jadi ramai,” ungkap I Gusti.
Meski telah ditemukan pengunggahnya, namun I Gusti mengatakan, Kemal tidak dapat dijerat dengan pasal pidana apapun.
Lantaran perbuatan Kemal tidak menyebabkan kerugian material atau membahayakan nyawa orang lain.
“Kita tidak bisa kenakan pasal pidana apapun, hanya mengakibatkan keresahan saja ke masyarakat, namun kita minta Kemal ini untuk mengatakan pada masyarakat bahwa yang dia unggah juga tidak benar,” ucap I Gusti.
Where it circulated
MEDIA DARING
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAKS] Penampakan Pocong di Tangerang
[KLARIFIKASI] Polisi: Modus Pocong ‘Begal’ Hoax
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal menegaskan dari pengecekan Unit Reskrim Polsek Rungkut juga tidak menemukan adanya laporan korban pocong begal di kawasan Wonorejo. “Boneka yang dikemas pocong itu sebenarnya untuk edukasi.