✓CredibleClarificationIndonesian

[KLARIFIKASI] “Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut”

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 3 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

“Salam toleransi..sufer sekali…”.

Rated Credible by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Sudah diklarifikasi dan diputuskan surat tersebut dicabut: “Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut. “Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017). Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut. “Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu,” ujarnya.”.

Where it circulated

Sources and references

  1. 1
  2. 2

    , “Kamis 07 Desember 2017, 13:40 WIB

  3. 3

    Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut

  4. 4

    Ahmad Bil Wahid – detikNews

  5. 5

    Tangerang – Surat edaran RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Isi surat edaran itu yakni tentang peraturan kegiatan nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.

  6. 6

    Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut.

  7. 7

    “Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017).

  8. 8

    Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.

  9. 9

    “Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu,” ujarnya.

  10. 10

    Surat edaran itu beredar dan jadi sorotan di media sosial. Surat edaran itu memiliki kop surat Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditandatangani oleh Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005 dan 006 RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan juga distempel.

  11. 11

    Dalam surat edaran itu juga tertulis Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg mengetahui surat edaran tersebut. Ketua RW 06 dan Kepala Desa menandatangi dan memberikan stempel pada surat edaran tersebut.

  12. 12

    Berikut isi selengkapnya surat edaran tersebut

  13. 13

    RUKUN WARGA 06

  14. 14

    Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg, Kec.Rajeg-Kab.Tangerang

  15. 15

    Berita Acara

  16. 16

    Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non-Muslim sbb

  17. 17

    Tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah

  18. 18

    Diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sbb

  19. 19

    a) tidak mengundang tamu dari luar perumahan

  20. 20

    b) tidak menggunakan pengeras suara

  21. 21

    c) tidak membawa pemuka agama

  22. 22

    Dalam hal duka: “diimbau 1×24 jam jenazah harap segera dikebumikan”

  23. 23

    Melaporkan kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal 3 hari sebelum acara

  24. 24

    Poin 4: *berlaku untuk seluruh warga

  25. 25

    (abw/tor)”.

  26. 26
  27. 27

    , “Jawa Pos Clearing House of Information

  28. 28

    Beredar Kabar Larangan Beribadah di Rumah, Ini kata Bupati Tangerang

  29. 29

    Kamis, 07 Dec 2017 14:07 | editor : Bintang Pradewo

  30. 30

    Beredar surat keterangan dari Rukun Warga 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp (Istimewa)

  31. 31

    awaPos.com -Beredar surat keterangan dari Rukun Warga (RW) 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan menindaklanjuti kabar larangan beribadah di rumah pribadi warga.

  32. 32

    Bupati Tangerang Ahmad Zaki mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun, dia tidak mau gegabah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Karena saat ini berita hoax atau tidak benar banyak sekali beredar di media sosial.

  33. 33

    “Ya sudah tau, sedang kita klarifikasi dulu ya. Terima kasih,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Kamis (7/12).

  34. 34

    Perlu diketahui, dalam surat yang beredar itu tertulis bahwa umat non muslim dihimbau agar tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Tidak hanya itu surat yang ditanda tangani oleh RT 1-6 itu juga agar pengurusan Jenazah agar segera dilakukan penguburhan secepatnya 1×24 Jam.

  35. 35

    Ketua Rukun Warga juga telah mengesah beberapa hal seperti mengadakan perayaan di rumah pribadi, agar tidak mengundang orang lain selain yang ada diperumahan tersebut. Selain itu pula mereka juga dilarang menggunakan pengeras suara dan mengundang pemuka agama.

  36. 36

    Surat yang telah ditanda tangani itu juga menghimbau sebelum acara dilaksanakan, agar memberitahukan kepada pengurus setempat paling lama tiga hari sebelum acara dimulai.

  37. 37

    (ipy/JPC)”.

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message