[KLARIFIKASI] “Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut”
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
The claim
“Salam toleransi..sufer sekali…”.
What the fact-checkers found
Sudah diklarifikasi dan diputuskan surat tersebut dicabut: “Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut. “Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017). Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut. “Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu,” ujarnya.”.
Where it circulated
https://www.facebook.com/MemeHumorPolitik/posts/1585387311548298, sudah dibagikan 1,260 kali ketika tangkapan layar dibuat.
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/567457820253424/
Sources and references
- 1
- 2
, “Kamis 07 Desember 2017, 13:40 WIB
- 3
Surat Edaran Kontroversial di Tangerang yang Viral Akhirnya Dicabut
- 4
Ahmad Bil Wahid – detikNews
- 5
Tangerang – Surat edaran RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajek, Kabupaten Tangerang, menjadi viral di media sosial. Isi surat edaran itu yakni tentang peraturan kegiatan nonmuslim di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera.
- 6
Kepala Desa Rajeg, Yanto Firmansyah, menyebut surat edaran itu sempat terbit karena adanya miskomunikasi. Tak ada permasalahan menonjol yang terjadi di lingkungan tersebut.
- 7
“Surat itu hanya miskomunikasi. Di bawah sebenarnya tidak ada apa-apa,” kata Yanto saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (7/12/2017).
- 8
Yanto mengatakan, karena surat edaran itu telah menjadi viral, pihaknya lalu bermusyawarah dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Dalam musyawarah itu surat edaran kontroversial itu dicabut.
- 9
“Ini kebetulan lagi musyawarah. Ada dari Polres, dari Pemda. Sudah diputuskan itu dicabut. Nanti akan ada surat edaran juga soal pencabutan keputusan itu,” ujarnya.
- 10
Surat edaran itu beredar dan jadi sorotan di media sosial. Surat edaran itu memiliki kop surat Pemerintah Kabupaten Tangerang, ditandatangani oleh Ketua RT 001, 002, 003, 004, 005 dan 006 RW 06 Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan juga distempel.
- 11
Dalam surat edaran itu juga tertulis Ketua RW 06 dan Kepala Desa Rajeg mengetahui surat edaran tersebut. Ketua RW 06 dan Kepala Desa menandatangi dan memberikan stempel pada surat edaran tersebut.
- 12
Berikut isi selengkapnya surat edaran tersebut
- 13
RUKUN WARGA 06
- 14
Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera Desa Rajeg, Kec.Rajeg-Kab.Tangerang
- 15
Berita Acara
- 16
Peraturan dan Ketentuan Kegiatan Non-Muslim sbb
- 17
Tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah
- 18
Diperbolehkan melaksanakan kegiatan dengan ketentuan sbb
- 19
a) tidak mengundang tamu dari luar perumahan
- 20
b) tidak menggunakan pengeras suara
- 21
c) tidak membawa pemuka agama
- 22
Dalam hal duka: “diimbau 1×24 jam jenazah harap segera dikebumikan”
- 23
Melaporkan kegiatan kepada pengurus RT/RW minimal 3 hari sebelum acara
- 24
Poin 4: *berlaku untuk seluruh warga
- 25
(abw/tor)”.
- 26
- 27
, “Jawa Pos Clearing House of Information
- 28
Beredar Kabar Larangan Beribadah di Rumah, Ini kata Bupati Tangerang
- 29
Kamis, 07 Dec 2017 14:07 | editor : Bintang Pradewo
- 30
Beredar surat keterangan dari Rukun Warga 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp (Istimewa)
- 31
awaPos.com -Beredar surat keterangan dari Rukun Warga (RW) 06 di Perumahan Bumi Anugerah Sejahtera, Desa Rajeg, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beredar di aplikasi Whatsapp. Untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar akan menindaklanjuti kabar larangan beribadah di rumah pribadi warga.
- 32
Bupati Tangerang Ahmad Zaki mengaku sudah mengetahui informasi tersebut. Namun, dia tidak mau gegabah untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Karena saat ini berita hoax atau tidak benar banyak sekali beredar di media sosial.
- 33
“Ya sudah tau, sedang kita klarifikasi dulu ya. Terima kasih,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, saat dihubungi JawaPos.com, Jakarta, Kamis (7/12).
- 34
Perlu diketahui, dalam surat yang beredar itu tertulis bahwa umat non muslim dihimbau agar tidak mengalihfungsikan rumah menjadi tempat ibadah. Tidak hanya itu surat yang ditanda tangani oleh RT 1-6 itu juga agar pengurusan Jenazah agar segera dilakukan penguburhan secepatnya 1×24 Jam.
- 35
Ketua Rukun Warga juga telah mengesah beberapa hal seperti mengadakan perayaan di rumah pribadi, agar tidak mengundang orang lain selain yang ada diperumahan tersebut. Selain itu pula mereka juga dilarang menggunakan pengeras suara dan mengundang pemuka agama.
- 36
Surat yang telah ditanda tangani itu juga menghimbau sebelum acara dilaksanakan, agar memberitahukan kepada pengurus setempat paling lama tiga hari sebelum acara dimulai.
- 37
(ipy/JPC)”.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar message