✓CredibleVerifiedIndonesian
Pelaku Body Shaming Bisa Dijerat Pidana
Archived here with a link to the original.
The claim
Informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE, ramai dibincang di media sosial. Salah satu sumber viral adalah saat Gubernur Jawa Barat mempostingan infografis di akun instagramnya pada 19 November.
What the fact-checkers found
Polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.
Where it circulated
Facebook, Twitter, Instagram
Sources and references
Original source: cekfakta.comOpen the original
Pass it on
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar message