✓CredibleVerifiedIndonesian

Pelaku Body Shaming Bisa Dijerat Pidana

Fact-check by CekFakta.comPublished 1 min read

Archived here with a link to the original.

The claim

Informasi yang menyebutkan bahwa pelaku penghinaan bentuk fisik (body shaming) di media sosial bisa dipidanakan dengan UU ITE, ramai dibincang di media sosial. Salah satu sumber viral adalah saat Gubernur Jawa Barat mempostingan infografis di akun instagramnya pada 19 November.

Rated Credible by CekFakta.com.

What the fact-checkers found

Polisi menyatakan bahwa body shaming bisa dijerat dengan Pasal 3 UU ITE dengan hukuman 4 tahun penjara.

Where it circulated

Facebook, Twitter, Instagram

Sources and references

Original source: cekfakta.comOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message