Penjelasan BPOM RI Tentang Penarikan Obat Antihipertensi yang Mengandung Zat Aktif Valsartan
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
TENTANG
PENARIKAN OBAT ANTIHIPERTENSI YANG MENGANDUNG ZAT AKTIF VALSARTAN
Sehubungan dengan penarikan obat antihipertensi yang mengandung zat aktif valsartan di Uni Eropa dan berdasarkan informasi dari lembaga pengawas obat dan makanan di beberapa negara, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut:
Valsartan adalah obat keras (dikonsumsi dengan resep dokter) untuk mengobati pasien dengan tekanan darah tinggi, baik dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dengan antihipertensi lain. Valsartan diindikasikan untuk mengurangi risiko komplikasi stroke dan serangan jantung. Selain itu juga digunakan pada penderita gagal jantung atau yang baru mengalami serangan jantung.
Di beberapa negara Uni Eropa, telah dilakukan penarikan produk yang menggunakan bahan baku valsartan produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China secara sukarela, karena ditemukan adanya pengotor Nitrosodimethylamine (NDMA). Saat ini baik EMA ( European Medicines Agency ) maupun BPOM RI sedang melakukan pengkajian lebih lanjut terhadap bahan baku tersebut.
Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, BPOM RI telah meminta industri farmasi terkait untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi obat yang mengandung bahan baku valsartan produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China.
Industri farmasi telah menyatakan bersedia menarik seluruh obat yang mengandung bahan baku valsartan produksi Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China, secara sukarela/ voluntary recall (terlampir).
Sesuai dengan prinsip utama dalam pemberian obat, BPOM RI mengimbau kepada Sejawat Kesehatan Profesional dan semua pihak yang terkait, agar mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan pasien dalam mempertimbangkan pemberian obat ini kepada pasien.
Produk Valsartan yang tidak menggunakan bahan baku dari produsen tersebut di atas (point 4), masih dapat dikonsumsi oleh masyarakat.
Untuk pasien yang sudah mengonsumsi obat tersebut (poin 4), dapat berkonsultasi dengan dokter/apoteker di fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian.
BPOM RI akan terus memantau dan menindaklanjuti permasalahan ini. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center HALO BPOM RI di nomor telepon 1-500-533 atau sms 0-8121-9999-533 atau email halobpom@pom.go.id atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) di seluruh Indonesia.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Penjelasan BPOM RI Tentang Penarikan Obat Antihipertensi Irbesartan
Sehubungan dengan adanya informasi terbaru tentang penarikan obat antihipertensi Irbesartan di Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh United State – Food and Drug Administration (US FDA) tanggal 18 Januari 2019, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan…
Penjelasan BPOM RI Tentang Penarikan Obat Antihipertensi Golongan Angiotensin Receptor Blocker
–
Penjelasan BPOM RI tentang Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan
BPOM tegaskan beberapa hal sehubungan dengan maraknya kembali pesan berantai melalui broadcast message di media sosial maupun aplikasi pesan singkat seperti BBM, WhatsApp, dan lain-lain, mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung…
Penjelasan BPOM RI tentang Penarikan 10 Item Obat yang Tidak Boleh Dikonsumsi
Surat Keputusan Kepala Badan POM mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi adalah palsu yang bersumber dari orang yang tidak bertanggung jawab.