✓CredibleClarificationIndonesian

Polri: e-KTP Tercecer Tidak Ada Kaitan dengan Pelanggaran Hukum

Fact-check by Stophoax.idPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

JPP, JAKARTA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum dalam kasus sejumlah Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang tercecer di Jalan Raya Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Tidak terdapat perbuatan melawan hukum atas kejadian ini,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Iqbal mengatakan, setelah foto e-KTP tercecer ini viral di media sosial, Polres Bogor langsung mengecek ke lokasi dan menyelidiki kasus ini.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa awalnya pihak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memindahkan barang-barang inventaris yang sudah tidak terpakai dari kantor Disdukcapil di Pasar Minggu, Jakarta, ke gudang Kemendagri di Semplak, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (26/5/2018) lalu.

Pengangkutan barang inventaris tersebut, kata Iqbal, dilakukan menggunakan jasa ekspedisi pengangkutan barang.

“Barang-barang yang dipindahkan, ada kursi, meja, lemari yang sudah tidak terpakai, termasuk e-KTP yang rusak karena pencetakan tidak sempurna, chip tidak terbaca, atau salah input data,” imbuhnya.

Lalu saat truk ekspedisi memindahkan barang, barang berupa dua kardus berisi e-KTP rusak terjatuh dari truk ekspedisi di kawasan Salabenda, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

“Saat momen tercecer itu ada warga yang coba dokumentasikan sehingga viral (di media sosial) dan dikomentari netizen,” ujar Iqbal.

“Kemudian, kardus yang jatuh diangkut kembali dan dikembalikan ke gudang Kemendagri (di Jalan Semplak). Sudah dihitung jumlahnya, tidak ada yang kurang,” sambungya.

Iqbal menambahkan, e-KTP rusak tersebut berasal dari berbagai daerah yang dikembalikan ke pusat untuk mendapat penggantian bahan material yang baru. (ant)

Original source: stophoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →
✓Credible
Indonesian

[BENAR] Klarifikasi Djarot atas Informasi yang Sebut Dirinya Menyuap Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Asahan

“Gila kalau ada yang percaya berita tak benar itu,” tegas Djarot menjelaskan tentang kampanye hitam yang menimpanya kepada ratusan pendukung Djarot – Sihar pada acara Dialog Publik bertajuk Lebih Dekat dengan Mas Djarot yang diselenggarakan Cendekia Kawan…

Stophoax.idJun 8, 2018
✓Credible
Indonesian

(BENAR) Masa Pemerintahan Jokowi belum selesaikan pelanggaran HAM berat di masa lalu

Pada kampanye Pilpres 2014, Jokowi berkomitmen menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dan menghapus impunitas. Komitmen tersebut juga tercantum dalam visi, misi, dan program aksi yang dikenal dengan sebutan Nawa Cita.

CekFakta.comJan 17, 2019
✓Credible
Indonesian

Jokowi Sebut Penuntasan Pelanggaran HAM Masa Lalu Sulit, Ini Faktanya

Penelitian Setara Institute terkait indeks kinerja HAM sepanjang 2010-2016, menunjukkan performa kinerja HAM paling rendah adalah penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu. Selama tujuh tahun berturut-turut skor indeksnya di bawah angka dua.

CekFakta.comJan 17, 2019
✕Hoax
Indonesian

[HOAX] Rekomendasi pengacara M. Mahendra Maskur Sinaga, Guna Antisipasi Pelanggaran Privasi

Postingan status soal privasi Facebook belakangan marak beredar. Sejumlah akun Facebok, ramai-ramai menulis status serupa yang menjelaskan tentang rekomendasi pengacara M. Mahendra Maskur Sinaga, S.H., M.H., M.H.D. untuk mengantisipasi pelanggaran privasi.

TurnBackHoax (MAFINDO)Mar 28, 2017