[SALAH]: Bapenda Sulsel Mengklarifikasi Bahwa Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Foto: celebsonline.com
Debunk ini berisi Klarifikasi dari Badan pendapatan daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan, Tautoto TR terkait informasi di media sosial yang menyebutkan adanya pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tanggal 1 mei hingga 31 agustus 2018. dirinya menyebut bahwa informasi yang beredar tersebut adalah Hoaks atau tidak benar adanya.
(KATEGORI): KLARIFIKASI
(SUMBER): MEDIA DARING
(PENJELASAN LENGKAP):
belum lama ini masyarakat daerah Sulsel dibuat bingun oleh informasi yang beredar di media sosial terkait info pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai dari tanggal 1 mei hingga 31 agustus 2018.
Atas kegelisahan itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mengklarifikasi informasi itu,jika apa yang beredar di media sosial adalah berita bohong (hoax).
Kepala Bapenda Sulsel, H Tautoto Tana Ranggina menegaskan bahwa tidak ada pemutihan pajak kendaraan di Sulsel.
“Kami tegaskan untuk saat ini tidak ada pemutihan pajak kendaraan di Sulsel. Pesan yang beredar di grup WhatsApp adalah pemutihan pajak kendaraan di daerah lain, bukan di Sulsel,” tegas Tautoto, yang juga Pj Sekda Sulsel ini.
Atas informasi tersebut, ia menghimbau kepada wajib pajak di Sulsel untuk segera membayar pajak kendaraan dan tidak mengulur waktu dengan alasan menunggu penghapusan denda pajak.
Pasalnya, pemilik kendaraan yang kedapatan menunggak pajak dapat ditilang oleh petugas kepolisian saat razia kendaraan.
“Pada tahun 2016 lalu kami pernah menggelar pemutihan pajak kendaraan, namun sekarang kami tidak melakukannya lagi. Kami tidak dapat memastikan kami kembali menggelar pemutihan pajak, atau tidak” katanya.
Ia menambahkan inovasi yang di hadirkan Bapenda saat ini ada saat ini hanya penurunan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2018.
Penurunan pajak progresif kendaraan kedua sebesar 2,5% kini turun menjadi 2 persen, pajak progresif kendaraan ketiga yang dulunya 3,5% sekarang menjadi 2,25%, sementara pajak progresif kendaraan keempat yang sebelumnya sebesar 4,5%, sekarang sebesar 2,5%, dan pajak kendaraan kelima dan seterusnya yang dulu sebesar 5,5%, sekarang sisa 2,75%.
Bapenda Sulsel juga menurunkan pajak kendaraan baru dari 12,5 persen menjadi 10 persen sehingga harga mobil baru di Sulsel sudah sama dengan harga mobil baru di Jakarta.
“Kami kembali sampaikan, disaat ada informasi atau ada yang ingin diketahui oleh wajib pajak bisa datang ke kantor Bapenda atau Samsat diwilayah domisilinya,” ujar Tautoto. (sal)
Sources and references
- 1
- 2
Tautoto TR : Tidak Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[DISINFORMASI] Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim
Beredar informasi tentang program pembebasan atau pemutihan sanksi pajak kendaraan bermotor untuk warga Jawa Timur (Jatim). Setelah dilakukan penelusuran informasi tersebut tidak benar.
[HOAKS] Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 1 Maret-1 Mei 2019
Beredar sebuah poster pembebasan pajak daerah melalui broadcast WhatsApp. Dalam poster tersebut terdapat logo Polri, Pemprov Jatim, dan Jasa Raharja. Di situ juga tertera jika program berlangsung di Samsat Manyar Surabaya Timur.