✕HoaxIndonesian

[SALAH] Foto Berisi Poin-Poin Aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Denpasar

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

“PENTING DIPERHATIKAN!!! BAGI MASYARAKAT YANG AKAN MEMASUKI WILAYAH DENPASAR.

.

.

Terkait Dengan Akan adanya Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan masyarakat di wilayah Denpasar akan dilakukan Pemantauan dan penindakan yang dilaksanakan 2 Tahap yaitu

Tahap I dimulai pada tanggal 15 mei S/d 30 Juni 2020

.

Adapun Pos Pemantauan meliputi:

1 Pos 1 Pos Induk Uma anyar

2 Pos 2 A yani

3 Pos 3 Mahendradata

4 Pos 4 Imam bonjol

5 Pos 5 Kebo iwa

6 Pos 6 Biaung

7 Pos 7 Penatih

8 Pos 8 Pesanggaran

Sasaran Pemeriksaan;

Pemeriksaan Kelengkapan administrasi, pengecekan suhu tubuh.

.

Sumber @sahabat_polri.bali

#semetonMEKEDEKAN”

Rated Hoax by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Hasil Periksa Fakta Auliyaa Muhammad Hesa (Anggota Komisariat MAFINDO UI & FC UI)

Unggahan foto mengenai poin-poin aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM Kota Denpasar bukan dikeluarkan oleh Polresta Denpasar. “Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan.

Beredar unggahan foto di Facebook berisi poin-poin PKM Kota Denpasar. Dalam foto tersebut berisi imbauan warga Kota Denpasar akan diberikan tanda pengenal khusus, kemudian perlu surat tugas dan surat jalan, dan lainnya.

Berdasarkan hasil penelusuran, melansir dari detik.com, Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Avitus Panjaitan memastikan bahwa aturan tersebut hoaks. Jansen mengatakan Polresta Denpasar tidak pernah mengeluarkan aturan tersebut.

“Tidak benar itu. Kami tidak pernah mengeluarkan itu (aturan) dan kami nggak tahu siapa itu yang menyebar,” kata Jansen.

“Itu kami tidak pernah mengeluarkan seperti itu. Perwalinya (peraturan wali kota) aja belum berlaku,” imbuhnya.

Terkait penerapan PKM, Pemkot Denpasar akan memberlakukan PKM non-PSBB. PKM non-PSBB di Denpasar akan berlaku beberapa hari lagi.

“Iya, tanggal 15 baru akan diberlakukan,” kata Kasubag Humas Kota Denpasar Dewa Gede Rai.

Berdasarkan penjelasan tersebut, unggahan foto di Facebook tidak dikeluarkan oleh Polresta Denpasar, maka unggahan tersebut masuk dalam Misleading Content/Konten yang Menyesatkan.

Where it circulated

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message