✕HoaxIndonesian

[SALAH] Hanya di Indonesia Narapidana Dibebaskan di Tengah Wabah COVID-19

Fact-check by Satgas COVID-19 Hoax BusterPublished 2 min read

Archived here with a link to the original.

Hasil Periksa Fakta Riski Maulana (Anggota Komisariat MAFINDO BSI) Tidak hanya di Indonesia, kebijakan pembebasan narapidana demi mencegah penyebaran virus Corona diberlakukan di beberapa negara seperti Jerman, Kolumbia, Iran dan Turki.

The claim

“Suruh siapa NARAPIDANA DIBEBASKAN hanya dinegara +62 Klau Sudah keluar mana bisa kmbali ke lapaas Kaya nonton sinetron indosiar z" unggah akun Facebook Intan, Kamis (24/4).

Rated Hoax by Satgas COVID-19 Hoax Buster.

What the fact-checkers found

Akun Facebook Intan mem-posting narasi pada 23 April 2020, isi narasinya mengatakan, hanya di negara +62 (Indonesia) narapidana dibebaskan. Postingan itu diikuti dengan tangkapan layar milik portal media tvonenews.com yang berjudul “Yasonna Minta Napi yang Dibebaskan Kembali ke Lapas" yang dimuat pada Senin (20/4).

Setelah ditelusuri, berita pada portal media tvonenews tersebut telah dihapus dan dimuat ulang dengan judul “Yasonna Minta Eks Napi yang Kembali Berulah Dikembalikan ke Lapas | tvOne", Rabu (24/4). Berita yang dimuat ulang tvonenews juga memberikan klarifikasi terkait kesalahan judul berita di NewsOne Minute sebelumnya.

Melansir dari katadata.co.id dan detik.com, Jerman telah membebaskan lebih dari 40 ribu narapidana, Iran 85 ribu narapidana, sedangkan Pemerintah Kolumbia memerintahkan pembebasan sementara lebih dari empat ribu tahanan. Turki juga ikut mengambil kebijakan pembebasan narapidana, melalui persetujuan Parlemen Turki terkait aturan hukum yang mengizinkan pembebasan puluhan ribu napi demi menghindari bahaya COVID-19.

Indonesia sendiri telah membebaskan 38.822 narapidana hingga Senin (20/4). Kebijakan pembebasan narapadina tersebut berdasarkan Ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Pembebasan tersebut hanya berlaku pada narapidana umum dan anak yang tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing, termasuk narapidana korupsi dan terorisme.

Atas penjelasan tersebut klaim yang menyebutkan bahwa hanya Indonesia yang membebaskan narapidana di tengah wabah COVID-19 adalah tidak benar dan masuk ke dalam kategori konten yang salah.

Where it circulated

Facebook

Sources and references

Original source: covid19.go.idOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message