[SALAH] Info Pemutihan Surat Izin Mengemudi Pada 2-7 April 2018
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (foto: solotrust.com)
Debunk ini berisi informasi palsu atau hoax yang beredar dimedia sosial terkait pemutihan SIM yang telah mati tanpa mengulang tes tertulis dan praktek di Polres wilayah terdekat.
(KATEGORI): HOAKS
(SUMBER): Pesan Berantai Whatsapp
(NARASI):
Ada Pemutihan SIM Yang Sudah Mati Untuk Gol A,B, dan C, Di Polwil, Berlaku Mulai Tanggal 27 Desember s/d 6 Januari 2018, Tolong Di Bantu Share Ya, Agar Yang Memiliki SIM Mati Bisa Di Perbarui Tanpa Menggulang Tes Lagi, Berlaku Seluruh Indonesia.
(PENJELASAN LENGKAP):
Baru-baru ini viral di media sosial terutama pesan berantai aplikasi chat whatsapp yang menyebutkan bahwa ada pemutihan surat izin mengemudi (SIM) oleh kepolisian yang diadakan dari tanggal 2-8 april 2018 tanpa melaui proses tes tertulis dan praktek lagi.
Menanggapi hal tersebut, Satlantas Polrestabes Bandung meminta masyarakat tidak percaya dengan adanya informasi tentang pemutihan SIM (Surat Izin Mengemudi).
Kanit Regident SatLantas Polrestabes Bandung, AKP, Atik Suswanti, mengatakan bahwa informasi yang beredar ramai melalui media sosial (medsos) pada Selasa (3/4/2018), malam, sama sekali tidak benar alias hoax.
“Jangan percaya terhadap informasi mengenai pemutihan SIM, ini adalah informasi palsu atau hoax yang disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” ujar Atik, kepada Tribun Jabar, melalui ponselnya, Kota Bandung, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, layanan SIM yang dilakukan oleh Polri tidak ada kebijakan mengenai pemutihan. Informasi yang beredar dan viral di medsos tersebut sama sekali tak benar.
“Kami tegaskan kembali bahwa tidak ada pemutihan dalam proses pembuatan SIM yang telah habis masa berlakunya. SIM yang telah expired harus kembali mengikuti proses pembuatan baru kembali, baik golongan SIM apapun,” ujar Atik.
Sementara itu, pihak Polri, kata dia, akan bertindak tegas terhadap pembuat dan penyebar informasi Hoax tersebut.
Sekedar informasi, hoax ini adalah hoax lama yang pernah beredar pada akhir 2017 lalu dan kembali muncul baru-baru ini.
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Kebijakan Pemutihan Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C di Kantor Polwil/Polres
Polisi memastikan informasi pemutihan SIM yang beredar melalui media sosial itu sebagai kabar bohong. “Kami pastikan itu hoaks,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Parraga di kantornya pada Rabu 4 April 2018.
Beredar berita mengenai pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM
Beredar berita mengenai pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan pada 2-7 April 2018. Berita itu adalah HOAX. Be Smart Netizen Yaa Mitra Humas # thenbestpol # polripromoter
Pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
“Be Smart Netizen” . Beredar berita mengenai pemutihan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang dilaksanakan pada 2-7 April 2018. Berita tersebut adalah TIDAK BENAR/HOAX. .
[salah] pembuatan sim tanpa tes pada 29 februari 2019
Ditlantas Polda Metro Jaya dengan tegas menyatakan informasi itu tidak benar. Selengkapnya di bagian PENJELASAN.