✕HoaxIndonesian

[SALAH] Kerumunan Gibran Bebas Hukuman karena Dilindungi Undang-Undang

Fact-check by Satgas COVID-19 Hoax BusterPublished 2 min read

Archived here with a link to the original.

Hasil Periksa Fakta Luthfiyah Oktari Jasmien (Institut Agama Islam Negeri Surakarta). Kegiatan dalam video tersebut tidak berkaitan dengan Covid-19. Kegiatan tersebut terjadi pada tahun 2019, sebelum pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia.

The claim

“HUKUM ERA JOKOWI ini mah bebas…di lindungi undang-undang KERUMUNAN YANG BEBAS HUKUMAN"

Rated Hoax by Satgas COVID-19 Hoax Buster.

What the fact-checkers found

Beredar di Facebook akun bernama Freddie Yahya mengunggah video berdurasi 30 detik. Video tersebut berisi rangkaian foto Gibran dan pendukungnya yang sedang berkerumun. Dalam postingan video tersebut terdapat narasi kerumunan Gibran bebas hukuman karena dilindungi undang-undang. Postingan tersebut diunggah pada 15 Desember 2020.

Setelah ditelusuri, salah satu foto dalam video yang menampilkan Gibran sedang diwawancara, sama dengan foto yang dimuat dalam artikel solopos.com dengan judul “PDIP Jateng Klaim Kantongi Hasil Survei Pilkada Solo, Hasilnya…" yang diunggah pada 13 Desember 2019.

Foto yang lain yaitu saat Gibran sedang berjalan dan bersalaman dengan orang yang memakai baju putih juga ditemukan pada artikel tribunsolo.com dengan judul “Daftar Pendamping Gibran di Pilkada Solo, Putra Aceh Mengaku Kuliah di 40 Kampus & Hidup di Mobil" yang dimuat pada 24 Desember 2019. Foto Gibran sedang berpidato tersebut merupakan suasana Gibran saat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wali Kota Solo di kantor DPD PDIP Jawa Tengah pada Kamis 12 Desember 2019.

“Gibran berpidato dengan penuh semangat dan berapi-api di atas panggung berukuran 5×2 meter yang ada di muka gedung DPD PDIP Jateng, Kamis (12/12/2019)" melansir dari news.detik.com. Kasus pertama Covid-19 yang terjadi di Indonesia diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 2 Maret 2020. Dengan demikian, video rangkaian foto gibran dan pendukung yang diklaim kerumunan bebas hukuman karena dilindungi undang-undang tidak benar.

Foto-foto tersebut diambil tahun 2019. Kegiatan yang menyebabkan kerumunan tersebut bebas hukuman bukan karena dilindungi undang-undang melainkan kegiatan yang terjadi tahun 2019 sebelum Covid-19 masuk ke Indonesia, sehingga hal tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.

Where it circulated

Sources and references

Original source: covid19.go.idOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →