[SALAH] Menteri Agama Larang dan Pidanakan Penggunaan Toa untuk Adzan dan Ceramah?
Archived here with a link to the original.
The claim
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifudin, dikabarkan melarang penggunaan toa atau pelantang suara saat adzan dan ceramah. Informasi ini dibagikan oleh akun Rhodi Casmadi di Facebook pada 3 Januari 2019.
What the fact-checkers found
Kementerian Agama RI menerbitkan surat edaran untuk mengatur penggunaan pelantang suara masjid. Dalam surat edaran B.3940/DJ.III/Hk. 00.7/08/2018 itu memerintahkan semua masjid mempunyai dua pelantang suara. Satu pelantang suara di menara atau luar masjid, sedangkan satu lagi berada di dalam. Surat edaran itu memuat ketentuan pidana.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan bahwa Menag melarang penggunaan toa untuk adzan dan ceramah adalah keliru. Demikian juga ancaman pidana pada pelanggarnya juga keliru.
Where it circulated
Facebook, Website
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar message