✕HoaxIndonesian

[SALAH] Merdeka.com Membuat dan Menayangkan Berita "Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Jangan Dibesar-besarkan!!"

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 2 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

“Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Jangan Dibesar-besarkan!!,” tulis judul berita, merdekaind.blogspot.com, Senin (1/7).

Rated Hoax by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Redaksi merdeka.com menyatakan tidak pernah membuat dan menayangkan berita yang berjudul “Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Jangan Dibesar-besarkan!!” yang ditayangkan oleh blog merdekaind.blogspot.com. Dan merdeka.com pun menyatakan pihak merdekaind.blogspot.com telah mencatut logo dan nama merdeka.com.

Sementara institusi Polri yang disebut dalam judul berita blog merdekaind.blogspot.com menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. “Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Milyar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. *Saring Sebelum Sharing* #polripromoter #stophoax #besmartnetizen #haribhayangkara73 #haribhayangkarake73 @multimedia.humaspolri,” tulis akun Instagram @divisihumaspolri, Selasa (2/7).

Blog dengan link merdekaind.blogspot.com dengan logomedia daring merdeka.com atau warnanya serupa merdeka.com membuat berita yang berjudul “Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polisi Sebut Pelaku Alami Gangguan Jiwa, Jangan Dibesar-besarkan!!” pada Senin (1/7).

Media daring merdeka.com yang mempunyai logo khas tulisan merdeka.com yang berwarna – warni, membantah hal tersebut. Merdeka.com menyatakan blog merdekaind.blogspot.com telah mencatut logo dan beritanya.

“Redaksi merdeka.com tak pernah memberi judul seperti itu. Berita asli terkait kasus tersebut bisa dicek di tagar ini. https://www.merdeka.com/tag/video-viral/,” tulis Redaksi merdeka.com pada berita “Cek Fakta: Nama Merdeka.com Dicatut Sebar Hoaks Berita Wanita Bawa Anjing ke Masjid,” Selasa (2/7).

Dikarenakan pada judul berita merdekaind.blogspot juga menyeret nama institusi Polri, lembaga yang baru merayakan HUT Bhayangkara ke 73, kemarin juga memberikan klarifikasinya. Polri menyatakan tidak pernah memberi pernyataan pada berita yang dibuat merdekaind.blogspot.com tersebut.

“Beredarnya berita di media online merdekaind.blogspot.com yang memuat pernyataan Polri dengan menggunakan foto Kapolri, “Ada Wanita Membawa Anjing Masuk Masjid, Polri : itu Hal Biasa Jangan Dibesar-besarkan, Anjing Juga Ciptaan Allah SWT!! adalah Tidak Benar/HOAKS. Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut,” tulis merdeka.com.

Melalui akun Instagram @divisihumaspolri, pihak Polri juga memberikan klarifikasinya. “Polri tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut. Penyebar berita hoax dapat dipidana sesuai dengan UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 1 Milyar dan UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman sampai dengan 10 tahun penjara. *Saring Sebelum Sharing* #polripromoter #stophoax #besmartnetizen #haribhayangkara73 #haribhayangkarake73 @multimedia.humaspolri,” Selasa (2/7).

Where it circulated

https://merdekaind [dot] blogspot.com/2019/07/blog-post.html

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message