✕HoaxIndonesian

[SALAH] Polisi di Sumba Timur Bawa Rotan untuk Tertibkan Warga

Fact-check by Satgas COVID-19 Hoax BusterPublished 2 min read

Archived here with a link to the original.

Informasi palsu. Pesan yang mencatut kepolisian wilayah Sumba Timur tersebut diklarifikasi langsung oleh pihak terkait. Kapolres Sumba Timur menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan edaran atau instruksi tentang penindakan dan larangan beraktivitas…

The claim

Mohon Perhatian Mulai Besok Senin 14 September 2020 Aparat TNI POLRI Gabungan Dengan PEMDA Supaya Di Sampaikan Kepada Semua Keluarga Bahwa Hari Senin Aparat TNI POLRI Gabungan Dengan PEMDA Dengan SAT POL Besok Akan Turun Lebih Banyak Yang Jalan Dengan Rotan Akan Melakukan Penindakan Pada Setiap Orang Yang Melanggar Mulai hari Senin roda dua, roda empat, warung makan, bengkel, dan sebagainya semua akan ditutup jam 02:00 tepat. Yang boleh beraktifitas hanyalah Petugas Medis, TNI, Polri, Pemda, dan Sat Pol Terimakasih.

Rated Hoax by Satgas COVID-19 Hoax Buster.

What the fact-checkers found

Melalui pesan berantai Whatsapp, beredar informasi terkait akan dilakukannya penindakan kepada masyarakat yang beraktivitas di atas pukul 02.00. Menurut narasi yang beredar, pihak yang boleh beraktivitas pada waktu yang disebutkan hanyalah petugas medis, TNI, Polri, Pemda, dan Sat Pol. Namun pasca dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa informasi tersebut adalah tidak tepat adanya.

Melansir dari kompas.com, Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan jika pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat atau edaran terkait dengan penindakan dan larangan beraktivitas. “Masyarakat Sumba Timur harus lebih smart menanggapi inforasi yang belum tentu kebenarannya. Jangan mudah termakan atau terprovokasi oleh berita tidak benar atau hoaks," jelas Handrio.

Lebih lanjut Handrio menuturkan, masyarakat diimbau untuk mengonfirmasi segala bentuk informasi yang mengatasnamakan pihak kepolisian Sumba Timur ke Humas Polres Sumba Timur. Hal itu guna meminimalisir adanya berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya. “Masih upaya kita cari siapa yang sebar hoaks tersebut. Agak terkendala karena via WA grup. Jika terungkap pelaku hoaks akann kita proses sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun pencara," tegasnya.

Berdasar pada referensi, informasi yang menyebut polisi Sumba Timur membawa rotan untuk mengamankan warga adalah hoaks dan masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.

Where it circulated

PESAN BERANTAI WHATSAPP

Original source: covid19.go.idOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message