[SALAH] Produk Semen Tercemar Limbah B3
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
The claim
“SEBARKAN AGAR KELUARGA ANDA TERHINDAR DARI BAHAYA PENYAKIT!…”, selengkapnya di tangkapan layar ke dua.
What the fact-checkers found
“Penanganan Limbah medis di industri semen aman bagi masyarakat karena Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran sekitar 1.400-2.000 derajat celcius, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit,”
Klarifikasi dari akun terverifikasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK): “”Penanganan Limbah medis di industri semen aman bagi masyarakat karena Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran sekitar 1.4000-2.000 derajat celcius, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit, … Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standard Indonesia maupun internasional.”
Where it circulated
Pesan berantai Whatsapp.
https://www.facebook.com/groups/fafhh/permalink/628333514165854/
Sources and references
- 1
- 2
, akun Facebook Kementrian LHK: “Sobat hijau, Kementerian LHK menekankan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati.
- 3
“Penanganan Limbah medis di industri semen aman bagi masyarakat karena Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran sekitar 1.4000-2.000 derajat celcius, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit,” ucap Rosa Vivien.
- 4
Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standard Indonesia maupun internasional. Penegasan ini disampaikan oleh Dirjen PSLB3 KLHK karena adanya sebaran pemberitaan palsu atau informasi yang tidak benar atau hoax yang mengatasnamakan Layanan konsumen BSW yang menyatakan produk semen tercemar limbah B3.
- 5
Pemusnahan limbah medis tanur semen ini sudah diakui aman secara internasional seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3, dimana Indonesia merupakan salah satu dari sekitar 170 negara yang menjadi anggota Konvensi.
- 6
Oleh karena itu, Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan semen ini adalah langkah percepatan penanganan limbah b3, sekaligus menjadi jalan pencegahan penularan penyakit ke masyarakat yang disebabkan penumpukan limbah.
- 7
Jadi adalah tidak benar, bila kerjasama ini akan menimbulkan masalah atau penyebaran penyakit kepada masyarakat.
- 8
#klhk
- 9
#penangananlimbahmedis
- 10
#stophoax
- 11
#limbahb3″.
- 12
——
- 13
- 14
, akun Instagram Kementrian LHK. Isi sama dengan poin (1) di atas.
- 15
——
- 16
- 17
, “Pemusnahan Limbah Medis oleh Kiln Semen Dipastikan Aman
- 18
15 APR 2018
- 19
SIARAN PERS
- 20
Nomor : SP. 196 /HUMAS/PP/HMS.3/04/2018
- 21
Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Minggu, 15 April 2018.
- 22
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menekankan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan kembali oleh Rosa Vivien Ratnawati, SH, MSD, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK dengan menyatakan “Penanganan limbah medis dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) di industri semen aman bagi masyarakat karena limbah tersebut masuk ke dalam tanur clinker industri semen yang musnah terbakar pada suhu antara 1.400 – 2.000 derajat Celsius yang memiliki Continues Emission Monitoring (CEM) untuk memantau emisi udara, prosedur handling, tanggap darurat dan risk assessment yang baik untuk setiap aktifitas pengumpanan. Pabrik semen juga memiliki pengujian kualitas semen yang ketat sesuai standard Indonesia maupun internasional.”
- 23
Penegasan ini penting dan mendesak disampaikan oleh Dirjen PSLB3 KLHK dalam menghadapi adanya sebaran pemberitaan palsu atau informasi yang tidak benar atau hoax yang mengatasamakan Layanan konsumen BSW yang menyatakan produk semen tercemar limbah B3. Pemusnahan limbah medis di tanur semen ini sudah diakui aman secara internasional seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3, dimana Indonesia merupakan salah satu dari sekitar 170 negara yang menjadi anggota Konvensi.
- 24
Lebih lanjut, disampaikan kembali oleh Dirjen PSLB3 KLHK “Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 176 tahun 2018 tanggal 9 April 2018 perihal Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan oleh PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk (Unit Citeureup), PT. Holcim Indonesia Tbk (Plant Narogong), PT. Semen Padang dan PT. Cemindo Gemilang (Plant Bayah), hanya berlaku dalam kurun waktu 6 (enam) bulan. Hal ini penting dan diperlukan untuk menanggulangi limbah medis yang menumpuk dan harus segera diolah mengingat karakter infeksiusnya. KLHK menyampaikan apresiasi atas keterlibatan 4 industri semen ini dalam mengatasi tumpukan limbah medis yang diakibatkan dari pemutusan kerjasama antara Fasyankes dengan perusahaan jasa pengelola limbah medis. Dengan pemusnahan limbah medis di tanur semen, maka hal ini mengurangi resiko penyebaran penyakit akibat tidak terkelola atau tertundanya pemusnahan.”
- 25
Penumpukan limbah medis dalam kondisi tidak biasa ini diperkirakan berjumlah + 366 ton/hari (data PERSI 2018) tersebar di berbagai Fasyankes. Penumpukan tidak biasa ini disebabkan adanya penghentian kegiatan pengelolaan limbah medis akibat sanksi hukum kepada satu perusahaan jasa limbah B3 dan penghentian kerjasama sepihak oleh pihak jasa pengolah limbah medis kepada Fasyankes.
- 26
Kerjasama dengan perusahaan-perusahaan semen ini, merupakan kerjasama yang dilakukan untuk percepatan penanganan limbah B3, sekaligus menjadi jalan pencegahan penularan penyakit ke masyarakat yang disebabkan penumpukan limbah.
- 27
Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran panas yang sangat tinggi, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit. Jadi adalah tidak benar, bila kerjasama ini akan menimbulkan masalah atau penyebaran penyakit kepada masyarakat.(*)
- 28
Penanggung jawab berita
- 29
Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,
- 30
Djati Witjaksono Hadi – 081375633330
- 31
Informasi lebih lanjut
- 32
Rosa Vivien Ratnawati, S.H, M.S.D
- 33
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, KLHK
- 34
Gedung A Lantai 4, Jl. DI Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas Jakarta Timur
- 35
Telp/fax: 021-85905637/85905638”.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Produk Industri Semen Aman dari Limbah Medis
JPP JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menekankan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat.