✕HoaxIndonesian

[SALAH] SPDP Prabowo Subianto Tersangka Makar

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 3 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

1) Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) Prabowo, tersangka makar …

2) Bersamaan dengan ini, Capres @prabowo konon sdh ditetapkan sebagai tersangka makar.

Partai Gerindra mengaku sdh menerima salinan SPDP nya jam 1 tadi.

#MesinPolitik

3) Kini saatnya tegas!

Sekarang lihatlah keberanian seorang tukang kayu!

SPDP atas nama Prabowo sebagai tersangka.

Rated Hoax by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Informasi yang beredar mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk Prabowo Subianto sebagai tersangka kasus makar tidak tepat. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menampik terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto terkait kasus makar.

Dasco juga mengatakan, SPDP yang beredar luas itu merupakan SPDP Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. Menurut Dasco, dalam SPDP itu status Prabowo adalah terlapor bukan tersangka. “Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi,” ucap Dasco.

Adapun, pihak Kepolisian sudah menarik SPDP Prabowo sebagai terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo.

Postingan mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Prabowo Subianto muncul di media sosial. Postingan itu berupa foto SPDP dengan bertuliskan nama Prabowo di dalamnya. Di media sosial, dikatakan bahwa terbitnya SPDP itu oleh pihak kepolisian sebagai petanda Prabowo akan menjadi tersangka kasus dugaan makar.

Setelah melakukan penelusuran, SPDP tersebut bukan menyatakan Prabowo Subianto sebagai tersangka dugaan makar. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menampik terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Prabowo Subianto terkait kasus makar.

Dasco juga mengatakan, SPDP yang beredar luas itu merupakan SPDP Eggy Sudjana, tersangka kasus dugaan makar. Menurut Dasco, dalam SPDP itu status Prabowo adalah terlapor bukan tersangka. “Pak Prabowo memang turut dijadikan Terlapor oleh Pelapor, tapi status Pak Prabowo bukan Tersangka bahkan juga bukan saksi,” ucap Dasco.

Dasco menegaskan, tak ada fakta yang mengaitkan Prabowo dengan tuduhan makar. “Sebagaimana kita tahu bahwa Pak Prabowo senantiasa berjuang dalam koridor hukum dan konstitusi,” tegas Dasco.

Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade membenarkan bahwa dalam SPDP yang beredar status Prabowo sebagai terlapor dalam laporan yang sama terkait kasus dugaan makar Eggi. Sebab, SPDP yang diterbitkan oleh polisi itu merupakan tindak lanjut daripada pelaporan masyarakat.

“Sudah dapat konfirmasi barusan. Menurut info valid. Pak Prabowo turut terlapor bersama-sama dengan Eggi Sudjana,” kata Andre (21/5).

Andre menyebut pihaknya akan mempelajari surat tersebut. Ia meyakini bila Prabowo tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum. “Dan pak Prabowo tidak ada satu pun mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.

Adapun, pihak Kepolisian sudah menarik SPDP Prabowo sebagai terlapor. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, pihaknya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto. “Bapak Prabowo merupakan tokoh bangsa yang harus dihormati,” kata Argo.

Argo mengatakan penyidik telah menganalisis kasus dugaan makar yang melibatkan Eggi Sudjana. Penyidik kemudian menilai belum waktunya untuk menerbitkan SPDP kasus tersebut.

“Karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma,” katanya.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, maka isu SPDP kepada Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan makar tidak tepat. Sebenarnya, bila membaca isi surat tersebut, tertulis jelas kapasitas Prabowo dalam SPDP itu sebagai terlapor dalam kasus yang menyangkut Eggi Sudjana, bukan sebagai tersangka.

Where it circulated

Media Sosial Twitter dan Facebook

(Archive: https://bit.ly/2JTMgFA )

(Archive: https://bit.ly/2JySqvw )

Sources and references

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message