✕HoaxIndonesian

[SALAH] SPK Tender Pengadaan Barang di Masa Pandemi oleh BPPBJ

Fact-check by Satgas COVID-19 Hoax BusterPublished 1 min read

Archived here with a link to the original.

Surat tersebut palsu. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta melalui Jakarta.go.id menyatakan surat yang beredar bukan terbitan BPPBJ. Masyarakat diimbau waspada terhadap Surat Perintah Kerja (SPK) mengatasnamakan BPPBJ.

The claim

PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA BADAN PELAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA Sehubungan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 960 /-077.522 tanggal 10 September 2020 dan Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta, maka dengan ini Kami Mengundangg Direktur PT. MARSELLA CAHYA PERMATA: Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta.

Rated Hoax by Satgas COVID-19 Hoax Buster.

What the fact-checkers found

Beredar surat mengatasnamakan Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, dengan narasi “Untuk Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Paket Pekerjaan Pengadaan Sembako Bantuan Sosial Provinsi DKI Jakarta". Agar lebih meyakinkan pembaca, surat tersebut turut serta dibubuhi tanda tangan Kepala Bidang Pengelolaan dan Sistem Informasi BPPBJ.

Menanggapi hal tersebut, BPPBJ DKI Jakarta dengan tegas menyatakan tidak pernah menerbitkan surat seperti halnya yang beredar. Melalui situs resmi Jakarta.go.id, Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda menegaskan jika surat tersebut adalah palsu alias hoaks. “Bukan hanya suratnya yang palsu, tapi kami juga tidak berwenang menerbitkan SPK," tegasnya.

Blessmiyanda menjelaskan bahwa selama kondisi darurat Covid-19, berdasar peraturan LKPP No 13 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat, pembelian barang atau jasa, langsung oleh Pengguna Anggaran di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak melalui proses tender di BPPBJ.

“Karena kondisi darurat Covid-19, pembelian langsung dilakukan oleh OPD pelaksana anggaran dan BPPBJ tidak berwenang menerbitkan SPK atau Surat Perintah Kerja," pungkas Blessmiyanda. Berdasar pada seluruh referensi, SPK tender pengadaan barang di masa pandemi oleh BPPBJ adalah palsu alias hoaks. Surat tersebut masuk ke dalam kategori fabricated content atau konten palsu.

Where it circulated

KERTAS SURAT

Original source: covid19.go.idOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message