[SALAH] Tahun 2015 sebelum jadi wapres, BPJS : HARAM
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram terhadap BPJS Kesehatan. Saat itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang pada 2015 menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa MUI menyatakan bahwa konteks investasi atas dana masyarakat yang terkumpul di BPJS Kesehatan tidak sesuai dengan prinsip syariah. Pada 2018, setelah dilakukan berbagai penyesuaian, BPJS Kesehatan mulai menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah.
“Lebih bingung lagi gue bacanya
Tahun 2015 sblm jadi wapres
BPJS : HARAM
Tahun 2019 sudah jadi wapres
BPJS : di anjurkan (SUNAH)
PENING KEPALA ANE MIKIRIN ORANG YANG 1 INI..”
Di dalam gambar terdapat tangkapan layar dari video yang menampilkan wajah Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan narasi: “video dokumen tahun 2015 BPJS HARAM” dan “video dokumen tahun 2019 DIANJURKAN”
Tampak ada logo KOMPAS dan Inews serta tulisan “POLEMIK KENAIKAN IURAN BPJS” pada gambar itu.
Tim CekFakta Tempo memeriksa gambar tangkapan layar tayangan berita di KompasTV yang menampilkan Ma’ruf Amin dalam unggahan akun Hafid Ali U. Berdasarkan penelusuran dengan reverse image tools Google, gambar tangkapan layar itu memang berasal dari video berita di kanal YouTube KompasTV.
Video yang diunggah pada 30 Juli 2015 itu berjudul “MUI: BPJS Haram Karena Tidak Sesuai Syariah”. Dalam video tersebut, Ma’ruf Amin yang ketika itu masih menjabat sebagai Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan bahwa BPJS Kesehatan, dilihat dari sisi prosedural maupun sisi substansial, tidak sesuai syariah.
Ma’ruf Amin sempat menyebut kata “haram” dalam video itu. Namun, dalam konteks investasi atas dana masyarakat yang terkumpul di BPJS Kesehatan. Berikut pernyataan lengkap Ma’ruf Amin: “Menyangkut investasi, dana masyarakat itu diinvestasikan di mana? Kalau diinvestasikan di bank-bank non syariah, di bank-bank konvensional, maka dinyatakan bahwa investasinya haram dan tidak sesuai syariah.”
Tempo pun menelusuri pemberitaan pada 2015 terkait fatwa MUI soal BPJS Kesehatan. Di tanggal yang sama dengan diunggahnya video KompasTV di atas, situs Detik.com memuat berita yang berjudul “Ijtima Ulama MUI: BPJS Bukan Haram, Tapi Tidak Sesuai Syariah”.
Dalam berita itu, anggota Dewan Syariah Nasional MUI, Jaih Mubarok, menyatakan bahwa tidak ada fatwa haram yang dikeluarkan oleh lembaganya terhadap BPJS Kesehatan. “Bukan fatwa haram, teksnya bukan haram. Ini Ijtima Komisi Fatwa MUI, keputusannya bukan BPJS haram, tapi BPJS yang sekarang berjalan tidak sesuai syariah,” ujar Jaih dikutip dari Detik.com.
Alasannya, menurut Jaih, BPJS Kesehatan masih mengandung unsur riba dan gharar atau tidak jelas akadnya. “Dan ini juga bersifat maisir, untung-untungan,” kata Jaih.
Untuk mencapai titik terang soal BPJS Kesehatan yang disebut MUI tidak sesuai syariah, pada 4 Agustus 2015, BPJS Kesehatan, MUI, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun menggelar pertemuan.
Dalam pertemuan itu, seperti dikutip dari laman CNN Indonesia, diperoleh tiga kesepakatan. Pertama, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut terkait keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, DJSN, pemerintah, dan OJK.
Kedua, dalam keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia tentang penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional oleh BPJS Kesehatan, tidak ada kosa kata “haram”.
Ketiga, masyarakat diminta tetap mendaftar dan melanjutkan kepesertaannya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, dan selanjutnya perlu ada penyempurnaan terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan nilai-nilai syariah untuk memfasilitasi masyarakat yang memilih program sesuai dengan syariah.
Akhirnya, pada Mei 2018, Ma’ruf Amin yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MUI menyatakan bahwa BPJS Kesehatan telah siap menjalankan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sebagaimana keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia pada 2015.
“Alhamdulillah was-syukru lillah kerja panjang tersebut pada akhirnya membuahkan hasil,” kata Ma’ruf Amin dalam pembukaan Ijtima Ulama 2018 yang digelar di Pondok Pesantren Al-Falah, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, pada 7 Mei 2018.
Setelah melalui berbagai dinamika, Ma’ruf Amin mengatakan bahwa semua akad yang melibatkan para pihak telah disesuaikan dengan fatwa. Telah disiapkan pula formulir, perjanjian kerja sama, dan hal lain yang disesuaikan dengan prinsip syariah. Instrumen investasi pun, secara bertahap, disesuaikan dengan prinsip syariah.
“Akhirnya, dua hari yang lalu, saya langsung memimpin rapat penetapan kesimpulan kerja tim yang intinya BPJS Kesehatan siap menjalankan operasionalnya sesuai prinsip syariah,” tutur Ma’ruf Amin.
Gambar kedua merupakan gambar tangkapan layar tayangan berita di iNews. Berdasarkan penelusuran Tempo di YouTube, gambar tangkapan layar itu memang berasal dari video di kanal Official iNews, yakni video berjudul “Ma’ruf Amin Sebut Kenaikan Iuran BPJS sebagai Tolong Menolong – iNews Malam 01/11” yang diunggah pada 1 November 2019.
Dalam video itu, Ma’ruf mengomentari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100 persen.
Berikut pernyataan lengkap Ma’ruf Amin dalam video tersebut: “Iuran BPJS itu kan untuk dirinya sendiri. Yang tidak miskin itu, untuk dirinya sendiri. Andai kata dirinya itu tidak memerlukan, kebetulan sehat terus, untuk menolong orang lain. Artinya, BPJS itu suatu bentuk pelayanan sosial, baik dari pemerintah maupun masyarakat, dalam rangka melakukan tolong-menolong dan saling membantu. Bahasa agamanya taawun, ber-taawun. Itu oleh agama dianjurkan.”
Where it circulated
https://perma.cc/WK3U-LKFH (Arsip) – Sudah dibagikan 181 kali saat tangkapan layar diambil.
Sources and references
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[SALAH] Benarkah Ma’ruf Amin akan digantikan Ahok apabila terpilih jadi Wapres?
Mekanisme pergantian presiden dan wakil presiden diatur lebih rinci dalam Peraturan MPR RI No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib MPR RI. seorang Presiden tidak serta merta bisa mengajukan nama calon wakilnya tanpa melalui persetujuan sidang paripurna MPR.
[SALAH] Wapres Pemerintah Gak Sengaja Memakai Dana Haji Jadi Gak Berdosa
Gambar yang dibagikan merupakan hasil suntingan dari berita dari laman abhynews.com berjudul “Ma’ruf Amin : Jika Jokowi Terpilih Lagi, Ibu Ibu Belanja Cukup Bayar Pakai Kartu.” Adapun, perihal isu penggunaan dana haji juga tidak benar.
[HOAKS] “Scenario Busuk Di Tengah Jalan”
Secara konstitusi, jika melalui jalur pencalonan Ahok tidak bisa. Secara mekanisme, memilih wakil presiden pengganti tidak semudah seperti premis yang dibangun oleh post sumber. Selengkapnya di bagian PENJELASAN dan REFERENSI.
[BENAR] NUNGGAK BPJS TAK BISA URUS SIM-STNK, PIHAK TERKAIT BERIKAN KLARIFIKASI
Postingan ini berisi klarifikasi yang diberikan oleh Direktur Utama BPJS, guna menanggapi informasi yang tengah menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat terkait surat pemberitahuan mengenai sanksi administrative bagi mereka yang menunggak pembayaran…