✕HoaxIndonesian

[SALAH] Tidak Menggunakan Masker Denda Rp300 Ribu di Semarang

Fact-check by Satgas COVID-19 Hoax BusterPublished 1 min read

Archived here with a link to the original.

Hasil Periksa Fakta Auliyaa Muhammad Hesa (Anggota Komisariat MAFINDO UI & FC UI) Pesan berantai mengenai imbauan denda sebesar Rp300 Ribu bagi yang tidak menggunakan masker saat melewati jalan protokol Semarang tidak benar. “Tidak benar infonya soal denda.

The claim

“PERHATIAN…. Sepanjang jl. Mataram Dr. Cipto & Jalan Besar Lain nya . Hari ini Ada Operasi “MASKER" Bagi Siapa Tidak Gunakan MASKER Kena DENDA Rp.300.000,- Operasi Tersebut Gabungan PM & POLISI Mohon Gunakan MASKER."

Rated Hoax by Satgas COVID-19 Hoax Buster.

What the fact-checkers found

Beredar pesan berantai mengenai imbauan operasi “Masker" di jalan protokol Semarang. Jalan yang disebutkan ada Jalan Mataram, Jalan Dr. Cipto, dan jalan besar lainnya. Pesan tersebut juga mengimbau akan ada denda bagi pengendara yang tidak menggunakan masker sebesar Rp300.000.

Berdasarkan hasil penelusuran, mengenai denda dalam operasi masker, melansir dari tribunnews.com Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi menyatakan Kota Semarang tidak ada penerapan sanksi denda Rp300 ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara. “Tidak benar infonya soal denda. Kalau operasi masker memang ada di beberapa pospam." “Tapi, sifatnya imbauan persuasif. Tidak sampai ada denda," kata AKBP Ardi.

Pengecekan penggunaan masker bagi pengendara juga dilakukan di sejumlah akses perbatasan masuk Kota Semarang. Bantahan lain, mengenai operasi masker di sepanjang Jalan Dr. Cipto, Kapolsek Semarang Timur, Iptu Budi Antoro mengatakan, sejauh ini tidak ada operasi masker oleh tim gabungan di sepanjang Jalan Dr. Cipto. “Tidak ada pengecekan di sepanjang Jalan Dr Cipto sejauh ini. Jadi, jelas ga ada operasi. Apalagi denda. Itu hoaks infonya," terangnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut imbauan mengenai denda Rp300 Ribu bagi pengendara yang tidak menggunakan masker tidak benar, pesan berantai tersebut masuk dalam Misleading Content atau Konten yang Menyesatkan.

Where it circulated

WhatsApp

Sources and references

Original source: covid19.go.idOpen the original
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message