✓CredibleVerifiedIndonesian

[BENAR] Klarifikasi KPK Terkait Isu Mengusulkan Penghapusan LHKPN

Fact-check by Stophoax.idPublished 1 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

What the fact-checkers found

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dikatakan mengusulkan penghapusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Atas isu itu, pihak KPK pun angkat bicara dan memberikan klarifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dirinya sudah bertanya langsung kepada Agus dan ternyata tidak benar. “Saya sudah tanya ke Pak Agus (Ketua KPK Agus Rahardjo, red), tidak benar seperti itu. Tidak mungkin Ketua KPK mengusulkan penghapusan LHKPN padahal Undang-Undang memberikan tugas itu kepada KPK,” ujarnya.

Febri menjelaskan, pernyataan yang benar dari Ketua KPK ialah agar ke depan data pajak dan data LHKPN, khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara dapat sinkron. “Jadi, kami tegaskan tidak benar kalau diklaim Ketua KPK meminta penghapusan LHKPN. Yang benar adalah kami berharap LHKPN ini bisa sinkron dengan pelaporan pajak dengan data-datanya. Pihak Kemenkeu, kalau kami baca sangat antutias menyambut ini,” tutur Febri.

KPK pun, kata dia, kembali mengingatkan bagi penyelenggara negara agar memiliki itikad baik untuk melaporkan perubahan harta kekayaan 2018 sampai sisa waktu pada 31 Maret 2019.

“Sebaiknya pelaporan dilakukan segera meski masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini keterbukaan menjadi hal penting bagi penyelenggara negara,” ucap Febri.

Sebagai contoh, kata dia, tentu orang akan bertanya apa yang disembunyikan penyelenggara negara sampai tidak mau melaporkan harta kekayaannya.

“Jadi, lebih baik kita transparan dan laporkan harta kekayaan sesuai aturan,” kata dia.

Sources and references

Original source: stophoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →