HOAX! Berita Yusril Ihza Mahendra Menangkan Gugatan HTI terhadap Pemerintah Tidak Benar
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
Jakarta,15/01/2018
JPP, JAKARTA – Hoax atau berita palsu yang menyesatkan kembali disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kali ini, yang menjadi isu hoax adalah sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (11/1/2018) lalu.
Dalam sidang tersebut digelar agenda pembuktian dari pihak Penggugat, yakni HTI. Setidaknya, kuasa hukum HTI mengajukan 32 bukti surat yang mendukung gugatannya, sebagaimana pengakuan salah seorang kuasa hukumnya selepas persidangan.
Belum juga final hasil sidang tersebut, namun hari ini, Senin (15/1/2018), beredar berita viral yang meresahkan di dunia maya sejak pagi tadi, bahwa Yusril Ihza Mahendra berhasil mengalahkan pemerintahan dzalim Anti umat Islam dengan memenangkan gugatan eks HTI di PTUN seraya mengutip seolah-olah Amar Putusan Majelis Hakim PTUN yang memenangkan tuntutan eks HTI.
Dihubungi melalui telepon, Kuasa Hukum Tergugat, Ridwan Darmawan menegaskan “Putusan Majelis Hakim PTUN yang viral” tersebut adalah hoax!
“Jangan dipercaya. Jelas sidang masih berlangsung, Kamis (11/1/2018) lalu proses Pembuktian dari Tergugat. Kamis (18/1/2018) ini masih juga Pembuktian Tertulis juga dari Penggugat. Jadi itu jelas hoax,” tegas Ridwan yang juga Pengurus Pusat RMI NU PBNU ini.
Menurut Ridwan, hal ini pernah juga terjadi persis sama, yakni saat proses pemeriksaan Pendahuluan yang lalu. “Saya tidak tahu maksud para penyebar berita hoax tersebut dengan menyebarkan kabar bohong seperti itu. Apakah mereka memang penyebar berita-berita hoax seperti itu, saya tidak tahu,” ujar Ridwan.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →(HOAX) : Yusril Ihza Mahendra Menangkan Gugatan HTI terhadap Pemerintah
Hoax atau berita palsu yang menyesatkan kembali disebar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kali ini, yang menjadi isu hoax adalah sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terhadap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) yang…
(HOAX) Tulisan Yusril Ihza Mahendra Tentang Masa Depan Anak Cucu Kita
https://goo.gl/dgRKzy < sudah diklarifikasi melalui Twitter oleh Yusril: “Yusril Klarifikasi Tulisan Hoax, Gaya Bahasanya Jauh Beda – https://t.co/rASlXLdXsQ?amp=1 ” (@Yusrilihza_Mhd, 9:19 AM · Mar 6, 2017).
[HOAX] Yusril Menyatakan Bahwa Warga Luar Batang Sebagian Besar Punya Sertifikat Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan memastikan tanah di Luar Batang, Penjaringan, Jakarta Utara, merupakan lahan milik negara.