✕HoaxIndonesian

[HOAX] “Mulai Besok dan Seterusnya Ada Peraturan Komunikasi Baru”

Fact-check by TurnBackHoax (MAFINDO)Published 4 min read

The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.

The claim

“INFO TERKINI:

✅Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.

Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), 02 Januari 2018, oleh Bpk Jokowi, Presiden NKRI ……

?Semua panggilan dicatat

?Semua rekaman panggilan telepon tersimpan

?WhatsApp dipantau

?Twitter dipantau

?Facebook dipantau

?Semua media sosial dan forum dimonitor

?Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.

?Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.

?Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu

??Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini

????* Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik / masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll. *

✅Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut.. Kejahatan

Cargo … dan tindakan akan dilakukan …bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda

???? Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …

✅Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada

✅Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu,

✅ Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.

✅Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.

✅Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati….

……”.

Rated Hoax by TurnBackHoax (MAFINDO).

What the fact-checkers found

Hoax yang sudah pernah beredar dan terbongkar sebelumnya, untuk versi yang ini bedanya dengan yang sebelumnya adalah ditambahi “Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), 02 Januari 2018, oleh Bpk Jokowi, Presiden NKRI ……”.

Kesimpulan:

Kabar tentang pemantauan pesan di WhatsApp maupun media sosial merupakan hoax.

(nkn/nkn)”.

Where it circulated

Sources and references

  1. 1

    Post sebelumnya di

  2. 2

    , “???INFO TERKINI???

  3. 3

    ✅Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.

  4. 4

    ?Semua panggilan dicatat

  5. 5

    ?Semua rekaman panggilan telepon tersimpan

  6. 6

    ?WhatsApp dipantau

  7. 7

    ?Twitter dipantau

  8. 8

    ?Facebook dipantau

  9. 9

    ?Semua media sosial dan forum dimonitor

  10. 10

    ?Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.

  11. 11

    ?Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.

  12. 12

    ?Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu

  13. 13

    ??Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini

  14. 14

    ????* Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik / masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll. *

  15. 15

    ✅Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut.. Kejahatan

  16. 16

    Cargo … dan tindakan akan dilakukan …bila perlu hapus saja postingan

  17. 17

    yang masuk kalau akan merugikan anda

  18. 18

    ???? Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …

  19. 19

    ✅Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada

  20. 20

    ✅Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu,

  21. 21

    ✅ Bila anda sebagai Admin Gruop bisa dalam masalah besar.

  22. 22

    ✅Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.

  23. 23

    ✅Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin gruop, mohon berhati-hati….

  24. 24

    SEBARKAN DEMI UNTUK KEPENTINGAN BERSAMA, SALAM.

  25. 25

    ??????????”.

  26. 26

    .

  27. 27
  28. 28

    , @kemenkominfo: “Pernah dapat pesan seperti ini?

  29. 29

    Mimin pastikan pesan ini adalah HOAX.

  30. 30

    Sama seperti pesan yang sebelumnya (tahun lalu pernah Mimin posting juga disini), cuma diganti paragraf atas saja.

  31. 31

    Tetap cerdas ya #Sobatkom.

  32. 32

    Jadilah warganet yang bijak.

  33. 33

    Gunakan media sosial untuk hal-hal yang positif dan Selamat Beristirahat.. ☺️

  34. 34
  35. 35

    #TurnBackHoax #BijakHadapiHoax #bijakbersosmed #SayNoToHoax”.

  36. 36

    .

  37. 37
  38. 38

    , “Kamis 20 Juli 2017, 06:50 WIB

  39. 39

    Hoax Or Not

  40. 40

    Beredar Broadcast WhatsApp hingga Facebook Bakal Dipantau, Apa Iya?

  41. 41

    Niken Purnamasari – detikNews

  42. 42

    Foto: Mindra Purnomo/detikcom

  43. 43

    Jakarta – Beredar pesan broadcast di WhatsApp, pesan maupun panggilan yang dikirimkan melalui aplikasi tersebut akan dipantau. Tak cuma WhatsApp, dalam broadcast itu juga diingatkan agar kini masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan pesan terkait politik hingga pemerintahan di media sosial. Benarkah?

  44. 44

    Isu

  45. 45

    Mulai besok dan seterusnya ada peraturan komunikasi baru.

  46. 46

    Semua panggilan dicatat

  47. 47

    Semua rekaman panggilan telepon tersimpan

  48. 48

    WhatsApp dipantau

  49. 49

    Twitter dipantau

  50. 50

    Facebook dipantau

  51. 51

    Semua media sosial dan forum dimonitor

  52. 52

    Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.

  53. 53

    Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.

  54. 54

    Berhati-hatilah untuk tidak mengirimkan pesan yang tidak perlu

  55. 55

    Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang ini untuk diurus

  56. 56

    Jangan teruskan tulisan atau video dll, Anda akan menerima mengenai situasi politik / sekarang tentang Pemerintahan / PM, dll. *

  57. 57

    Polisi telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut.. Kejahatan Cargo … dan tindakan akan dilakukan … hapus saja …

  58. 58

    Menginformasikan teman anda dan orang lain juga.

  59. 59

    Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran … penangkapan tanpa surat perintah …

  60. 60

    Ini sangat serius, plz biarkan diketahui semua kelompok dan anggota individu kami sebagai grup admin bisa dalam masalah besar.

  61. 61

    Berhati-hatilah untuk tidak mengirimkan pesan yang tidak perlu.

  62. 62

    Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.

  63. 63

    Tolong bagikan; Itu sangat benar Grup admin mohon berhati-hati….

  64. 64

    Investigasi

  65. 65

    detikcom melakukan konfirmasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait sebaran boradcast tersebut. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.

  66. 66

    “Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).

  67. 67

    Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).

  68. 68

    “Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.

Original source: turnbackhoax.idNo longer online, so this opens the Internet Archive copy.Open the archived copy
Pass it on

Got a similar message?

Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.

Check a similar message
Browse the archive →