(HOAX) Pemerintah Memantau Jalur Komunikasi dan Media Sosial Masyarakat
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
The claim
Beredar info di WA Group. Akan hal ini..
“Mulai Besok dan Seterusnya ada Peraturan Komunikasi baru.
Semua panggilan Dicatat
Semua rekaman Panggilan Telepon Tersimpan
WhatsApp dipantau
Twitter dipantau
Facebook dipantau
Semua media sosial Dan forum dimonitor
Informasikan kepada Mereka yang tidak Tahu.
Perangkat Anda Terhubung ke System pelayanan.
Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg tidak perlu
Beritahu Anak2 Anda, Kerabat dan Teman tentang ini
* Jangan teruskan tulisan atau video dll, Anda akan menerima mengenai situasi politik / sekarang tentang Pemerintahan / PM, dll. *
Polisi telah Mengeluarkan Pemberitahuan yang Disebut …
Kejahatan Cargo … Dan tindakan akan Dilakukan …
Hapus saja …
Menginformasikan Teman Anda dan Orang lain juga.
Menulis atau Meneruskan pesan Apapun pada setiap Perdebatan politik & Agama sekarang Merupakan Pelanggaran … Penangkapan tanpa Surat Perintah …
Ini sangat Serius,
Please biarkan Diketahui Semua Kelompok dan Anggota Individu Kami sebagai Group Admin bisa dalam Masalah Besar.
Ber-hati2 lah untuk Tidak mengirimkan Pesan yg tdk perlu.
Beritahu semua Orang tentang ini Untuk ber-hati2.
Tolong bagikan?”
What the fact-checkers found
Mengenai kabar tersebut telah dinvestigasi oleh Detikcom. Berikut kutipan beritanya:
[…]Investigasi
detikcom melakukan konfirmasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) terkait sebaran boradcast tersebut. Plt Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza mengatakan bahwa pesan tersebut adalah hoax alias kabar bohong.
“Jelas hoax itu. Tulisan tersebut adalah hoax,” ujar Noor Iza kepada detikcom, Kamis (20/7/2017).
Noor menjelaskan, pemerintah telah memiliki aturan tersendiri soal penyampaian informasi melalui media sosial. Aturan tersebut terdapat pada UU ITE ( Informasi dan Transaksi Elektronik).
“Kalau konten negatif sudah ada aturan. Perbuatan yang dilarang Pasal 27 sampai dengan Pasal 37 UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE,” jelasnya.
Kesimpulan:
Kabar tentang pemantauan pesan di WhatsApp maupun media sosial merupakan hoax.
(nkn/nkn)[…]
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, maka pesan berantai Whatsapp itu adalah palsu. Dengan demikian, pesan tersebut masuk kategori hoax.
Where it circulated
Sources and references
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →[HOAX] “Mulai Besok dan Seterusnya Ada Peraturan Komunikasi Baru”
“Hoax yang sudah pernah beredar dan terbongkar sebelumnya, untuk versi yang ini bedanya dengan yang sebelumnya adalah ditambahi “Setelah dilantiknya Badan Siber & Sandi Nasional (BSSN), 02 Januari 2018, oleh Bpk Jokowi, Presiden NKRI ……”.”
[SALAH] Media Sosial dan Aplikasi Pesan Dipantau Dimasa Tenang Pemilu 2019
Unggahan akun Facebook I’izt T Lezta atau @iizt.adja yang inti pesannya mengatakan bahwa dilakukan pemantauan terhadapa media sosial dan aplikasi pesan selama masa tenang atau minggu tenang di Pemilu 2019 adalah tidak benar adanya.
[SALAH] Semua Aktifitas HP Terpantau BSSN
Hasil periksa fakta Gabriela Nauli Sinaga Informasi tersebut palsu. Faktanya, pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2018 sudah menyatakan tidak melakukan pantauan terhadap aktivitas telepon dan media sosial milik masyarakat.
[SALAH] "Sinyal Internet Untuk Di Berhentikan Di Seluruh Indonesia"
Pesan berantai yang menyebutkan sinyal internet diberhentikan di seluruh Indonesia merupakan informasi palsu. Sebab, narasi semacam itu sudah beberapa kali muncul tiga kali pada bulan September 2017, Januari 2018, dan April 2019.