Penjelasan BPOM RI Soal Temuan Mikroplastik dalam Air Kemasan
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
16 Maret 2018 | 21:10 WIB (Hukmas)
TENTANG
ISU KANDUNGAN MIKROPLASTIK PADA AIR MINUM DALAM KEMASAN
Sehubungan merebaknya isu kandungan mikroplastik pada air minum dalam kemasan, BPOM memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
Mikroplastik merupakan isu yang sedang diamati perkembangannya. Lembaga Internasional seperti EFSA (European Food Safety Authority), US-Environmental Protection Agency /US-EPA saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia.
Belum ada studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA) selaku lembaga pengkaji risiko untuk keamanan pangan di bawah FAO-WHO belum mengevaluasi toksisitas plastik dan komponennya. Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik. Dan Codex, sebagai badan standar pangan dunia di bawah FAO-WHO belum mengatur ketentuan tentang mikroplastik pada pangan.
BPOM RI akan terus memantau isu mikroplastik dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik ditingkat nasional maupun internasional.
BPOM RI mengimbau agar konsumen tetap tenang karena keamanan, mutu dan gizi produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang beredar di Indonesia sudah diatur dalam SNI AMDK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala Badan POM, yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex. BPOM RI terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai dengan standar yang berlaku.
Apabila masyarakat menemukan produk yang tidak layak agar menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Penjelasan BPOM RI tentang Bahaya Mikroplastik dalam Air Minum Kemasan belum Terbukti
JPP JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan belum terdapat studi ilmiah yang membuktikan bahaya mikroplastik pada tubuh manusia dalam keterangannya tertulis di Jakarta, Minggu (18/03/2018).
Penjelasan BPOM RI tentang Tutup Kemasan Air Mineral yang Tidak Terstandar
Badan POM telah berkomunikasi dan memanggil pihak produsen untuk mendapatkan penjelasan sehubungan dengan beredarnya video di media sosial terkait tutup kemasan botol produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak terstandar atau mudah terbuka pada bagian…
Penjelasan BPOM RI tentang Air Kemasan yang Ditinggal di dalam Mobil
TENTANG ISU BAHAYA AIR KEMASAN YANG DITINGGAL DI DALAM MOBIL Sehubungan dengan informasi di media sosial mengenai “Air Kemasan Yang Ditinggal Di Dalam Mobil Anda Sangat Berbahaya!”, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan sebagai berikut: Isu mengenai…
[SALAH] Hydro Oxy Mouth Freshener Spray Dapat Cegah dan Sembuhkan Virus Covid-19
Hasil Periksa Fakta Rizky Maulana (Universitas Bina Sarana Informatika). Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah produk Hydro Oxy Mouth Freshener Spray dapat menangkal virus Covid-19.