Penjelasan BPOM RI terkait penarikan kosmetika asal Korea Selatan karena mengandung antimony
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
TERKAIT
PENARIKAN KOSMETIKA ASAL KOREA SELATAN
KARENA MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA (SENYAWA ANTIMONY)
Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di media online tentang penarikan kosmetika asal Korea Selatan oleh Amorepacific di Korea Selatan dan Singapura karena mengandung bahan berbahaya antimony, BPOM RI memandang perlu untuk memberikan penjelasan sebagai berikut:
Senyawa antimony pada kosmetika biasanya digunakan sebagai pigmen pewarna gelap. Senyawa antimony dapat menyebabkan gangguan saluran pernapasan, gangguan pencernaan dan dapat bersifat karsinogenik.
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. 18 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika, senyawa antimony termasuk ke dalam daftar bahan yang dilarang dalam kosmetika.
Dari hasil penelusuran database kosmetika terdaftar/ternotifikasi di BPOM RI, didapatkan hasil bahwa produk kosmetika yang diberitakan tersebut tidak terdaftar/ ternotifikasi di BPOM RI.
BPOM RI akan terus memantau isu senyawa antimony dalam kosmetika dan berkoordinasi dengan lintas keahlian, akademisi, kementerian dan lembaga terkait serta asosiasi baik di tingkat nasional maupun internasional, serta senantiasa melakukan pengawasan pre-market dan post-market terhadap keamanan dan mutu produk kosmetika sesuai dengan standar yang berlaku.
BPOM RI mengimbau masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan kosmetika. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar/nomor notifikasi dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, email: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Penjelasan BPOM RI Tentang Penarikan Obat Antihipertensi yang Mengandung Zat Aktif Valsartan
–
Penjelasan BPOM RI Tentang Penarikan Obat Antihipertensi Irbesartan
Sehubungan dengan adanya informasi terbaru tentang penarikan obat antihipertensi Irbesartan di Amerika Serikat yang dikeluarkan oleh United State – Food and Drug Administration (US FDA) tanggal 18 Januari 2019, BPOM RI memandang perlu memberikan penjelasan…
Penjelasan BPOM RI tentang Bantahan Pemberitahuan Penarikan Obat-Obatan
BPOM tegaskan beberapa hal sehubungan dengan maraknya kembali pesan berantai melalui broadcast message di media sosial maupun aplikasi pesan singkat seperti BBM, WhatsApp, dan lain-lain, mengenai beberapa obat yang tidak boleh dikonsumsi karena mengandung…
Penjelasan BPOM RI tentang Deteksi Cemaran Logam Berat dalam Kosmetika
Sehubungan dengan beredarnya pesan berantai di jejaring sosial mengenai deteksi cemaran logam berat dalam kosmetika, Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan bahwa cemaran logam berat berupa Merkuri (Hg), Timbal/Timah Hitam (Pb), Arsen (As), dan…