Penjelasan BPOM RI tentang Produk Pangan yang Mengandung THC (Ganja)
The original site is no longer online; links go to the Internet Archive copy.
What the fact-checkers found
TENTANG
Produk Pangan yang Mengandung THC (Ganja)
Sehubungan dengan merebaknya isu mengenai peredaran produk pangan yang mengandung THC (ganja) di media sosial, BPOM RI memandang perlu memberi penjelasan sebagai berikut:
THC (Tetrahydrocannabinol) yang merupakan senyawa utama dari ekstrak tanaman ganja, termasuk bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan baku pangan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM No. 7 tahun 2018 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan.
Dalam rangka perlindungan konsumen, BPOM RI melakukan evaluasi keamanan, mutu, dan gizi pangan termasuk terhadap semua bahan yang digunakan untuk pembuatan pangan olahan. Pangan yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan nomor izin edar (MD atau ML) dan wajib dicantumkan pada label.
BPOM RI tidak akan memberikan izin edar terhadap produk pangan yang mengandung THC. Jika di peredaran ditemukan produk pangan mengandung THC, berarti produk tersebut ilegal.
Dengan merebaknya isu peredaran produk pangan yang mengandung ganja di luar negeri, BPOM RI mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan kemasannya dalam kondisi baik, baca informasi pada labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa.
Masyarakat sebagai konsumen dapat berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan melaporkan jika menemukan produk yang mencurigakan atau bermasalah. Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, twitter @HaloBPOM1500533, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Got a similar message?
Paste it into the detector and see whether it matches a known hoax.
Check a similar messageRelated fact-checks
Browse the archive →Penjelasan BPOM RI tentang Produk Pangan Yang Tidak Aman Dikonsumsi Karena Mengandung Pemanis Buatan
Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media sosial mengenai ketidakamanan beberapa produk pangan yang mengandung pemanis buatan.
Penjelasan BPOM RI tentang Produk Pangan yang Mengandung Darah dan Virus HIV
KLARIFIKASI BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAAN PRODUK PANGAN YANG TIDAK AMAN DIKONSUMSI KARENA MENGANDUNG DARAH DAN VIRUS HIV Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk makanan kaleng…
Penjelasan BPOM RI tentang Produk Pangan yang Menyala jika Terbakar
Badan POM memandang perlu memberikan penjelasan sehubungan dengan pemberitaan di berbagai media sosial mengenai produk pangan yang dapat menyala jika dibakar.
Penjelasan BPOM RI tentang Isu Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Prinsip bioteknologi sendiri telah digunakan sejak lama oleh manusia untuk kelangsungan hidupnya.Contoh pemanfaatan bioteknologi tradisional adalah persilangan tanaman secara konvensional, pembuatantempe, cuka, kecap dan roti.